
Denpasar, Sekilasmedia.com –
Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Pemerintah menerbitkan serta memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kabar itupun langsung disambut bahagia oleh sejumlah pengrajin destinasi minuman beralkohol khas Bali seperti arak, tuak dan brem.
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam pidatonya di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar Senin (22/2), menyampaikan setelah diterbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 pada 2 Februari lalu,.maka untuk usaha minuman arak, tuak dan brem, telah menjadi usaha yang syah.
“Karena sudah syah, maka pengrajin arak, tuak dan brem kini sudah bisa diproduksi dan dikembangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Perpres No 10 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang No 11,Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang sebelumnya juga telah berlaku Perpres No 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan Bidang Penanaman Modal.
“Sebagai jabarannya ada Pasal 12 ayat (3) UU No 25 Tahun 2007,tentang Penanaman Modal, bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha yang tertutup,” pungkas Koster. (*)