
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Aksi seorang pelajar yang viral karena dengan sengaja mengendarai mobil ugal – ugalan di genangan air Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigara, Kota Probolinggo akhirnya berhasil di amankan Satlantas Polres Probolinggo Kota Tidak lebih dari 24 jam. Di duga remaja pengemudi mobil yang viral di media sosial tersebut dengan sengaja menabrak genangan air di sepanjang Jalan Cokroaminoto sehingga air tersebut mengenai beberapa toko dan warung serta warga disekitarnya.
Aksi para pelajar tersebut viral usai di upload oleh beberapa akun populer diantaranya Ndorobeii dan Fakta.Indo dengan caption “Pengendara mobil ini diduga sengaja melewati genangan air dengan kencang, hingga air menyembur ke toko dan warung di tepi jalan. Lokasi kejadian di Jl. Cokroaminoto, Pertigaan Loji, Probolinggo”.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto, SH menjelaskan bahwa pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar serta tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi.
“Keenam pelaku ini adalah pelajar SMA dan SMP dan masih di bawah umur. Untuk pengemudi pun juga tidak memiliki SIM A. Tujuan mereka menyipratkan genangan air hingga mengenai pengguna jalan dengan menggunakan mobil untuk kesenangan pribadi masing-masing selanjutnya dibuat story WA namun ternyata hal itu tidak disukai oleh teman-teman mereka dan mengingatkan bahwa hal itu adalah perbuatan tidak baik dan diminta segera menghapusnya”, jelas AKP Tavip.
AKP Tavip menambahkan postingan tersebut terlanjur viral sebelum dihapus dan sampai akhirnya Sat Lantas Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kejadian tersebut hingga menangkap pelakunya serta mengundang ke enam orang tua yang bersangkutan serta melalukan penindakan tilang sesuai pelanggarannya.
“Kami juga mengundang orang tua keenam pelaku tersebut dan sudah meminta maaf serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, tindak lanjut yang kami ambil adalah melakukan penilangan terhadap pengemudi kendaraan tersebut karena tidak memiliki SIM dan mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi”, Tutupnya. (Septyan)





