Lamongan,Sekilasmedia.com – Polres Lamongan menindak 64 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kegiatan Patroli Skala Besar Cipta Kondisi yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan, Sabtu (30/5/2026) malam.
Patroli yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai itu dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso dan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi serta Polsek jajaran.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak kriminalitas 3C (curat, curas, dan curanmor) serta pelanggaran lalu lintas.
“ Patroli skala besar ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya tindak kriminalitas 3C dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dalam patroli tersebut, petugas menyisir sejumlah titik rawan gangguan keamanan, kawasan keramaian, jalur protokol, hingga lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul para pengendara pada malam hari.
Selain memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, petugas juga melakukan pemeriksaan kendaraan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Hamzaid, kegiatan patroli merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman sekaligus menekan angka kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu fokus penindakan karena banyak dikeluhkan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot tidak standar juga dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban, termasuk tawuran.
“ Kegiatan ini juga merupakan respons cepat petugas terhadap banyaknya keluhan warga melalui call center 110 terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu,” katanya.
Dari hasil patroli tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan menerbitkan 64 surat tilang terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran. Mayoritas pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Polres Lamongan berharap kegiatan patroli skala besar yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Lamongan dilaporkan tetap aman, tertib, dan kondusif.






