
Mojokerto,Sekilasmedia.com– Selasa, tanggal 2 Februari 2021 pukul 19.30 hingga 21.30 Wib telah dilaksanakan Patroli dan Gakkum Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 di WIlayah Hukum Polres Mojokerto Kota bersama Tiga Pilar.
Sebelum kegiatan berlangsung, diawali dengan Apel persiapan yang dipimpin oleh AKP Fitria Wijayanti, S.I.K. (Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota) selaku Pawas.
AKP Fitria Wijayanti, S.I.K. Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota dalam pengarahan mengatakan,
bahwa pelaksanaan Operasi Yustisi protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No.06 Th.2020, Kepgub No 11 tahun 2021 dan Perwali No.55 Th.2020 secara mobiling yang mana selaku penindak dari Sat Pol PP dan di backup oleh Polri serta TNI.
” Sebelum melaksanakan agar dipersiapkan administrasi pendukung kegiatan Operasi Yustisi. Laksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai ketentuan yang ada, dan jaga keselamatan diri selama pelaksanaan kegiatan berlangsung,” pesan Kasat Lantas.
Selanjutnya Personil giat Ops Yustisi melaksanakan Patroli Mobiling (Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19) dengan route, sbb :
Mapolres Mojokerto Kota – Jl. Bhayangkara – Jl. Mojopahit Selatan – Jl. Brawijaya – Jl. Tribuana Tungga Dewi – Jl. Prajurit Kulon – Jl. Surodinawan – Jl. Suromulang – Jl. Surodinawan – Jl. Prajurit Kulon – Jl. Tribuana Tungga Dewi – Jl. Brawijaya – Jl. Hayam Wuruk – Jl. Gajah Mada – Jl.Bhayangkara – ( Mapolres Mojokerto Kota) Finish.
Secara keseluruhan Dalam pelaksanaan operasi Yustisi yang digelar di Kota Mojokerto tersebut terjaring 47 (empat Puluh Tujuh) pelanggar Penindakan Hukum Tipiring dan Pelanggar ditangani PPNS Sat Pol PP Kota Mojokerto. (Wo)





