Malang,Sekilasmedia.com-Polemik mangkraknya pembangunan di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kabupaten Malang, kini memasuki babak baru. Kementerian Perumahan Dan Kawasan Permukiman melalui Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Ditjen TKPR bersinergi dengan Polres Malang dalam penanganan hukum terhadap pengembang yang diduga wanprestasi dan melakukan penipuan.
Kunjungan lapangan kembali dilakukan oleh Direktur PRPK, Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna, pada Senin (26/5), untuk memantau langsung kondisi fisik rumah dan fasilitas umum yang hingga kini masih mangkrak. Fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan tidak adanya progres pembangunan signifikan, meskipun teguran telah diberikan seminggu sebelumnya.
“Dari hasil pengumpulan data, kami mencatat sebanyak 49 konsumen telah melakukan pembayaran, namun masih banyak unit yang belum dibangun, bahkan 22 unit dalam kondisi tidak layak huni,” tegas Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna.
Lebih mencengangkan, tujuh unit rumah yang telah lunas sejak 2021 hingga 2024 tak kunjung dibangun. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum pun diketahui sudah terhenti sejak 2022. Kondisi ini memperkuat dugaan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata, dan membuka peluang adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Sebagai respons cepat, Polres Malang bersama Kementerian PKP membuka Posko Pengaduan Konsumen Perumahan dan Kavling, guna menampung laporan dari masyarakat yang dirugikan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp ke 0811-482-000.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 11 laporan resmi dari konsumen terhadap PT. Anugerah Rizky Al-Hisyam selaku pengembang.
Pemeriksaan lapangan dan penjadwalan pemanggilan terhadap pengembang serta notaris akan dilakukan pada Kamis (29/5) mendatang. Langkah ini juga akan melibatkan Kantor Pertanahan BPN Malang untuk mengklarifikasi legalitas kepemilikan tanah.
“Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, proses akan kami tingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar AKP Nur.
Direktur PRPK menegaskan bahwa Kementerian PKP tidak akan tinggal diam terhadap kasus seperti ini. “Kami berkomitmen melindungi konsumen dari praktik pengembang nakal. Proses hukum akan dikawal hingga tuntas,” pungkas Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan konsumen yang terdampak segera melapor dan mendapatkan keadilan.
Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa pengawasan terhadap sektor perumahan akan terus diperkuat demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.