Kejaksaan Negeri Kota Batu Ciptakan Inovasi Program Konsultasi Hukum Virtual

×

Kejaksaan Negeri Kota Batu Ciptakan Inovasi Program Konsultasi Hukum Virtual

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu bersama anggota Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Kota Batu.

Batu, Sekilasmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melaunching pelayanan hukum dan konsultasi hukum secara virtual di Kantor Kejari Batu, Selasa (9/2). Hal itu dilakukan demi sukseskan wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Batu, Supriyanto mengatakan bahwa peluncuran program konsultasi hukum virtual merupakan salah satu terobosan pihaknya bersama pemerintah desa (Pemdes) dalam rangka memangkas birokrasi yang mungkin terlalu panjang serta mempermudah pelayanan.

“Pelayanan virtual ini untuk mensukseskan WBK dan WBBM di lingkup Kejari Batu. Harapan kami dengan pelayanan yang langsung terkoneksi di semua desa/kelurahan masyarakat yang tengah mengalami permasalahan hukum bidang perdata atau lainya, bisa bertanya langsung kepada jajaran kami,” terang Supriyanto.

Jadi mereka tidak harus datang ke kantor, lanjut Supriyanto, namun cukup dari kantor desa/kelurahan serta bisa juga dari rumah jika punya akses untuk melakukan zoom dengan petugas yang selalu siap saat jam kerja.

BACA JUGA :  DPD LIRA'OD Peduli Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19

“Kalau ingin lebih mudah ya datang ke kantor desa karena sudah memiliki perangkat tersebut. Sehingga mereka bisa berkomunikasi melalui perangkat yang disiapkan kantor desa,” ujar mantan Kejari Gorontalo ini.

Tujuannya yaitu demi mempermudah pelayanan hukum, sehingga masyarakat lebih terlayani dengan baik. Ia menilai masalah yang paling sering dijumpai di desa yaitu pertanahan, khususnya masalah warisan, jual beli tanah dan sebagainya.

“Pengalaman saya masalah paling banyak yaitu sengketa pertanahan dan masuk katagori masalah hukum perdata. Maka dari itu kami membuka ruang untuk bisa berkonsultasi bersama. Jadi tak hanya di pemerintahan desa saja, tetapi masyarakat juga bisa,” terangnya.

Namun untuk masyarakat bantuan hukumnya sebatas konsultasi. Berbeda bila ada instansi pemerintah daerah yang mengalami gugatan, pihaknya bisa ikut mendampingi karena jaksa merupakan pengacara negara dan negara termasuk pemerintah desa.

BACA JUGA :  Komunitas Mancal Sepeda Bertaman Launching Komandaan

“Contoh jika pemerintah desa di Kota batu ada permasalahan hukum di bidang perdata, kami siap melakukan bantuan hukum, konsultasi hukum, maupun tugas lain. Bila masyarakat sebatas konsultasi,” tutur dia.

Sementara, Ketua Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko mengapresiasi program ini. Harapannya bukan hanya pemerintah desa tapi masyarakat juga ikut terbantu. Apalagi desa sering kali mendapat sambatan masalah tanah, terlebih tanah waris.

“Masyarakat bisa langsung konsultasi di kantor desa secara virtual. Sudah kita fasilitasi alatnya, sehingga bisa mendapat pemahaman hukum dan solusinya bagaimana, sehingga bisa memutuskan langkah terbaik,” pungkas Kepala Desa Oro-oro Ombo ini.

Lalu untuk pemdes jika ada pendampingan diyakini para perangkat bisa jauh lebih maksimal dalam pengelolaan anggaran baik dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Sehingga mampu menjalankan dengan maksimal.

Perlu diketahui kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kepala DP3AP2KB Kota Batu, MD Furqon, Kasi Datun, Kasi Intel beserta 19 kepala desa dan lima lurah. (BAS)