Kejari Kota Batu Gelar Upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

×

Kejari Kota Batu Gelar Upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Sebarkan artikel ini
Foto : Kejaksaan Negeri Kota Batu Gelar Upara Pencanangan zona itegeritas.

Batu, Sekilasmedia.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dr Supriyanto S.H., M.H. beserta seluruh jajaran melaksanakan Upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Kegiatan dilaksanakan bertempat di halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Kota Batu dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Batu, Kamis (25/02).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen bersama Para pegawai korps Adhyaksa sebagai langkah awal, dimana Kejaksaan Negeri Kota Batu berupaya untuk berubah lebih baik, dalam melayani masyarakat lebih maksimal, serta berupaya memberikan pelayanan tanpa ada pungutan liar bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Dua hal itulah yang menjadi esensi dari Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Serta berkomitmen bersama, yang dimana tadi telah dilaksanakan penandatangan fakta integritas dan perjanjian kinerja” terang Supriyanto.

Lebih lanjut menurut Supriyanto bahwa tiga variabel itulah faktor utama yang mewujudkan WBK dan WBBM.

“Saya menyadari bahwa kita adalah pelayan atau abdi, tugas kita melayani masyarakat dengan cara ini Kejari Batu saya yakini akan bisa memberikan kontribusi yang terbaik untuk pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.

BACA JUGA :  Pemdes Babatan Salurkan 110 BLT DD

Untuk itu, ia berharap dengan komitmen yang bagus ini, nantinya bisa tercapai di pada tahun 2021 ini.Apalagi, ia mengaku sudah sejak awal masuk di Kejari Batu, ingin merubah paradigma.

“Bahwa kami harus terbuka kepada masyarakat dan harus dekat dengan masyarakat.Kami harus mempermudah apa yang harus jadi keinginan dalam keinginan masyarakat,” ujarnya.

Dengan begitu, ujar dia, telah membuat berbagai terobosan dan banyak inovasi, yang menurutnya sudah sekitar sejumlah 15 inovasi aplikasi pelayanan publik.

“Misalnya ada E-tilang dan beberapa lainnya. Itu untuk pelayanan kita kepada masyarakat. Artinya masyarakat jika membutuhkan pelayanan dari Kejaksaan tidak harus datang kesini karena bisa melalui aplikasi,” terangnya.

Kemudian, terang dia, sudah menerapkan berbagai standar operasional di semua bidang layanan.

“SOP misalnya terkait pelayanan pengambilan barang bukti (BB) tilang, kami bikin SOP. Bagaimana cara mengambil tilang harus jelas dan sederhana serta cepat.Dan bagaimana juga waktunya harus jelas,” paparnya.

Itu, papar dia, Kasi Pidum menurutnya juga telah memberikan target dalam pengambilan tilang tidak boleh lebih dari 4 menit. Kalau dalam 4 menit tidak selesai, menurutnya pelayanan itu, sudah melanggar SOP.

BACA JUGA :  Malang Jejeg Gaungkan Gerakan Moral

“SOP itu,saya terapkan kepada pemberi layanan.Karena selama ini SOP hanya diberikan kepada penerima layanan. Bagi mereka yang tidak melaksanakan SOP nya, akan saya beri sanksi,” tegasnya.

Itu, kata dia, bentuknya bagi petugas yang tengah dikomplain masyarakat. Terkait masyarakat yang minta layanan, misalnya, terkait komplain.

“Komplainnya terkait pengambilan BB tilang, dengan waktu selama 4 menit selesai.Tapi pelayanannya jika lebih dari 4 menit, atau bisa jadi 10 menit.Disitu petugas layanan tilang akan saya beri sanksi,” tegasnya.

Kepala kejaksaan Negeri Kota Batu juga mengatakan bahwa untuk mempermudah pelayan kepada masyarakat, Kejari Batu ciptakan terobosan baru sebayak 15 inovasi yang menurutnya masih dalam proses. Salah satunya, dari sejumlah 15 terobosannya tersebut, yang sudah terealisasi terkait pelayanan hukum secara virtual.

” Itu, salah satu dari 15 terobosan tersebut. Kemudian ada lagi dari Etilang ada yang sudah berjalan, dan yang lainnya saat ini masih dalam proses finishing. Maka masih sekitar sejumlah 13 aplikasi lagi yang masih dalam tahapan proses,” tuasnya.

Perlu diketahui bahwa Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (BAS)