
Gresik, Sekilasmedia.com – Kembali, Sat Narkoba Polres Gresik berhasil menangkap seorang bandar narkoba yakni tersangka MA (29), Minggu (31/1/2021) di rumahnya jalan Diponegoro Kelurahan Waru, Medaeng – Sidoarjo.
Terkait penangkapan MA, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan aksi penangkapan ini merupakan pengembangan dua kasus Narkoba sebelumnya.
Pertama, tersangka IP (25) alias Unyil di pos parkir Medaeng – Sidoarjo dengan BB 0,30 gram bruto sabu dikemas dalam kemasan wafer dilapis bungkus permen hexos dan kedua, SH (32) di SPBU Krikilan- Driyorejo Gresik dengan BB 0,29 gram bruto sabu yang disimpan dalam bungkus wafer, kata Arif.
Di mana setelah melakukan pengintaian terhadap MA, anggota melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyergapan di dalam rumahnya.
“Barang bukti yang di sita dari tersangka MA, satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang ± 6,27 (enam koma dua puluh tujuh) bruto, satu pak bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan unit HP merk Vivo V5,” ungkap Alumni Akpol 2001 ini.
Menurut mantan Kapolres Probolinggo, ketiganya ( SH, IP dan MA ) adalah jaringan pengedar sabu antar kota yang melalang buana di Sidoarjo dan Gresik, kini mereka dijebloskan ke dalam jeruji besi.
Dan atas perbuatan melanggar hukum, MA dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya empat tahun penjara, pungkas dia. (rud)





