
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Jumat (19/02/2021).
Operasi ini juga melibatkan tiga pilar, bersama TNI dan Satpol PP.
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian.
Dalam arahannya, Kompol Iwan yang bertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Terdapat empat tim yang bergerak dalam operasi kali ini. Operasi dilakukan secara stasioner di wilayah Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajuritkulon, Seputar Alun-alun, dan pusat kota di Jalan Gajah Mada.
Dalam Operasi kali ini petugas berhasil menindak sebanyak 107 orang pelanggar prokes. Mereka yang melanggar dikenai tipiring dan wajib mengikuti sidang. (*)





