
LUMAJANG, Sekilasmedia.com– Satreskoba Polres Lumajang berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika berjenis Sabu.
Tersangka AFY (31) warga Dusun Sidorukun Desa/Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Lumajang (16/02/2021) pukul 19.00 wib.
AFY ditangkap petugas di Perum Pondok Abadi Kelurahan Jogoyudan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
Tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti yang beberapa di antaranya.
Sebuah tas warna biru tua berisi 1 (satu) buah plastik klip yg berisi 4 (empat) klip berisi Shabu, dg berat kotor, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,31 gram.
1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) klip berisi Sabu, dengan berat kotor masing-masing 0,34 gram, dan 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan ‘Zippin’ berisi 5 (lima) klip berisi Shabu dengan berat kotor masing , 0,30 gram, 0,29 gram, 0,28 gram, 0,28 gram,0,28 gram.
1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) klip berisi Shabu dengan berat kotor, 0,37 gram, 0,36 gram, Uang hasil penjualan Shabu tersebut sebesar Rp. 620.000.
Satreskoba juga msngamankan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru hitam dg no simcard 085236120xxx, Sebuah tas warna hitam bertuliskan ‘FILA’ yg berisi, 1 (satu) pack plastik klip bertuliskan ‘ZIPIN’, 1 (satu) buah sedotan yang terbuat dari stainles
Seperangkat alat hisap Shabu yg terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yg terangkai dg sedotan plastik dan pivet kaca, 2 (dua) korek api gas warna merah dan ungu, 2 (dua) buah sendok takar Shabu yg terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih
Sebuah dompet warna biru muda yg berisi, Sebuah dompet warna orange bertuliskan ‘toko emas zona timur’ yg di dalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan ‘ZIPIN’ yg berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil.
1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 6 (enam) buah plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok / sekrop Shabu yg terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil bekas tempat Shabu.
Hal ini mendapat berat kotor keseluruhan Shabu seberat 4,06 gram.
Dalam penangkapan tersebut Terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol,
1 bukan tanaman diduga jenis Shabu.
Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya terlapor beserta semua barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Hartono/Maria).





