POLISIKU

Sasar Pasar dan Tempat Keramaian, Operasi Yustisi Polresta Mojokerto Jaring 35 Pelanggar Prokes

×

Sasar Pasar dan Tempat Keramaian, Operasi Yustisi Polresta Mojokerto Jaring 35 Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Senin (15/02/2021) malam.

Operasi ini juga melibatkan tiga pilar, bersama TNI dan petugas dari Pemerintah Daerah.

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh   Kasat Shabara Polres Mojokerto Kota, AKP Wiwin Rusli

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Desa Tambak Oso Cek Lahan Ketahanan Pangan Warga

Dalam arahannya, AKP Wiwin Rusli yang juga bertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Setelah apel, petugas langsung terjun ke sejumlah lokasi, mulai dari Jalan Parnarip, Pasar Tanjung dan Jalan Hayam Wuruk, Kota Mojokerto.

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 7 orang pelanggar prokes

Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar pada Senin (15/02/2021), juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong.

BACA JUGA :  Polres Gresik Laksanakan Operasi Yustisi Dan Penegakan Prokes Di Pasar Baru Gresik

Petugas menyasar jalan raya, warung kopi, angkringan, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.

Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 28 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 5 orang, Prajuritkulon 5 orang, Jetis 5 orang, Gedeg 4 orang, Kemlagi 4 orang, dan Dawarblandong 5 orang. Total ada 35 pelanggar prokes yang dijaring Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi kali ini. (*)