
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Senin (15/02/2021) malam.
Operasi ini juga melibatkan tiga pilar, bersama TNI dan petugas dari Pemerintah Daerah.
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Kasat Shabara Polres Mojokerto Kota, AKP Wiwin Rusli
Dalam arahannya, AKP Wiwin Rusli yang juga bertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Setelah apel, petugas langsung terjun ke sejumlah lokasi, mulai dari Jalan Parnarip, Pasar Tanjung dan Jalan Hayam Wuruk, Kota Mojokerto.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 7 orang pelanggar prokes
Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar pada Senin (15/02/2021), juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.
Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong.
Petugas menyasar jalan raya, warung kopi, angkringan, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.
Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 28 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 5 orang, Prajuritkulon 5 orang, Jetis 5 orang, Gedeg 4 orang, Kemlagi 4 orang, dan Dawarblandong 5 orang. Total ada 35 pelanggar prokes yang dijaring Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi kali ini. (*)






