
Gresik, Sekilasmedia.com – Camat Duduksampean Suropadi, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Gresik atas dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar lebih, Rabu (10/2/2021). Pemanggilan tersebut masih sebagai saksi.
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata A, mengatakan, pemanggilan dugaan korupsi terhadap camat Duduksampean dilakukan pemanggilan karena penghitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Gresik sudah keluar. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 1 Miliar lebih. Anggaran yang diduga korupsi mulai tahun 2017 sampai 2019.
Dari jadwal pemanggilan di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pukul 9.00 WIB, sampai pukul 13.00 WIB, saksi Suropadu belum juga datang di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas.
Ketidakhadiran saksi Suropadi juga tidak dilengkapi surat keterangan yang jelas. Sehingga, saksi dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik jaksa.
“Undangan Camat Duduksampean sebagai saksi seharusnya datang mulai pulul 9.00 WIB, sampai istirahat siang, pukul 13.00 WIB belum juga hadir. Kami harapkan, saksi kooperatif untuk memberikan keterangannya,” kata Dimaz, dengan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo.
Dari mangkirnya undangan tersebut, penyidik Pidsus Kejari Gresik akan memanggil kembali tiga hari ke depan.
“Kita jadwalkan kembali memanggil kembali saksi Suropadi pada Senin pekan depan,” imbuhnya.
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi Camat Duduksampean sejak awal Januari, tahun 2020. Lamanya, penyelidikan karena terkendala penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Gresik. (rud)






