
Gresik ,Sekilasmedia.com – Tegakkan Perda Miras, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggerebek sebuah warung kopi (warkop) ” CEZ ” di jalan Fatimah binti Maimun Gresik yang terindikasi menjual minuman keras (miras), Kamis (18/2/2021).
Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hassan mengatakan, tindakan yang dilakukan itu dalam rangka operasi penegakan Perda No.15 Tahun 2002 juncto Perda No.19 Tahun 2004 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras di wilayah Kabupaten Gresik.
“Awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat, kemudian petugas melakukan pengecekan dan pemeriksaan TKP,” ucap Abu Hasan.
Petugas yang berjumlah 14 personel itu, kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan minuman keras dengan merk ‘Anggur Merah’.
“Dari hasil penggeledahan petugas kami menemukan 3 botol minuman keras jenis Anggur Merah. Pemilik diketahui bernama Farhad Fiudah dengan alamat sesuai KTP berada di jalan MH. Thamrin Tlogobendung Gresik,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemilik warung dilakukan pemanggilan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Semua barang bukti yang diamankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik” pungkas Kasat Pol PP Gresik. (rud)






