
Gresik, Sekilasmedia.com – Terkait asimilasi M. Machmud, Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Gresik lakukan aksi demo ke rumah tahanan negara kelas II B Gresik yang terletak di desa Banjarsari kecamatan Cerme kabupaten Gresik, Rabu siang (24/2/2021).
Aksi demo ini, menurut Korlap aksi demo GMPK Imam Muslim dilakukan akibat buntut proses asimilasi saudara Machmud yang terkesan tertutup.
” Kami hanya ingin tahu prosesnya seperti apa,” ujarnya.
Humas korlap GMPK Umi Khulsum menambahkan dalam orasi singkat bahwa kehadiran GMPK di sini untuk meminta penjelasan kepada Kepala Rutan kelas IIB Gresik tentang prosedur asimilasi yang di dapat Machmud. Setelah itu kita akan audensi dengan Karutan Gresik.
Tampak massa GMPK melakukan demo simpatik tanpa spanduk di halaman samping rutan, setelah menyampaikan aspirasi kemudian 5 orang perwakilan menghadap Kepala rutan untuk audensi.
Setelah keluar rutan habis audensi, Umi Khulsum kepada Sekilasmedia.com menyampaikan hasil pertemuan dengan Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, bahwa asimilasi yang diberikan kepada Machmud menurut Karutan Gresik merupakan pemberian asimilasi dalam masa pandemi covid 19. Itu baru kita tahu.
” Yang kita tangkap sebelumnya proses asimilasi biasa. Jadi ada beberapa pertimbangan dari Karutan terkait masalah asimilasi corona ini. Ini 3 hari di rutan sudah keluar,” katanya.
Sesuai peraturan Kemenkumham, lanjutnya narapidana yang sudah menjalani masa tahanan setengahnya atau 50 persen bisa mengajukan asimilasi.
Kembali Karutan menyebutkan
sebelumnya Machmud menjalani masa tahanan (dihitung) 5 bulan 27 hari jadi melengkapi setengahnya dari 1 tahun, yakni 3 hari. Setelah SK keluar maka yang bersangkutan menjalani asimilasi di rumah sampai habis masa tahanannya.
Yang kami tanyakan kemudian terkait setelah 3 hari itu, Machmud melakukan kunjungan keluar daerah selaku anggota DPRD Gresik, jawaban Karutan bahwa masalah tersebut bukan wewenangnya karena sudah menjadi wilayah Balai Pemasyarakatan (bapas), pungkasnya.
“Apa yang disampaikan Karutan terkait proses pengajuan asimilasi saudara Machmud, semua sudah sesuai prosedur, karena sudah menjalankan masa tahanan. Pengajuan melalui sistem online semua bisa didaftarkan dengan cepat,”imbuh dia.
Sementara Ketua GMPK Gresik Abdullah Shafii mengungkapkan bahwa semua napi yang habis masa tahanan, keluar pasti sudah sesuai prosedur, apalagi tahanan Polres yang keluar pasti juga sesuai prosedur.
Membuat kami bertanya di sini terkait perlakuan istimewa terhadap proses pengajuan asimilasi saudara Machmud yang begitu cepat. Pasal tanggal 18 Januari 2021 pukul 17.25 WIB yang bersangkutan masuk dan keluar tiga hari kemudian.
Ditengarai Karutan kelas IIB Gresik menggunakan Peraturan Kemenkumham RI tentang asimilasi corona sebagai alat untuk asimilasi bagi napi yang punya duit.
Kemudian terkait masalah Machmud selaku anggota dewan Gresik yang keluar daerah, Karutan menyerahkan semua ke bapas dengan kata lain mengakui ada pelanggaran. Seperti tanggal 8-10 Februari 2021 ke Trenggalek dan senin, selasa serta rabu ke Ngawi.
Kalau ada pelanggaran bagaimana sanksinya, mereka tidak mau bertanggungjawab. Mereka bilang yang bersangkutan sudah minta ijin bapas.
” Mengenai dugaan pelanggaran tersebut, besok akan kami kirimkan surat resmi ke Kemenkumham terkait asimilasi Machmud tersebut,” tandasnya
Di kutip dari pemberitaan media massa sebelumnya, yang bersangkutan (Machmud) sudah dieksekusi pada tanggal 18 Januari 2021 oleh Kejaksaan Negeri Gresik, masalah kasus jual beli tanah dengan penahanan selama 1 tahun terkait pasal penipuan ( 378 KUHP), dasar penahanan pidana 138 K /PID/ 2020.
Namun, hanya menjalani tahanan 3 hari kemudian keluar rutan setelah mendapat asimilasi di rumah dari Kemenkumham dan melakukan aktivitas biasa sebagai legislator. (rudi)






