Tulungagung, Sekilasmedia.com – Seorang pria di Tulungagung harus berurusan dengan polisi setelah nekat mengedarjan uang palsu.
RHP (24), warga Jalan Ki Mangunsarkoro RT 002 RW 001 desa beji Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, tedibekuk unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Minggu (7/02/2021) sekira pukul 00:20 wib.
“Pelaku ditangkap oleh anggota Tim unit Resmob Macan Agung SatReskrim Polres Tulungagung dilokasi pemancingan ikan didesa Beji kecamatan Boyolangu ,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H.,
Trisakti menuturkan, korban atas nama Gandi Setiono 29 tahun, warga dusun Krandon RT 17 RW 03 desa Krejo Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek menginformasikan kepada petugas bahwa pelaku RHP sebagai pengedar uang palsu dengan modus COD handphone.
“Dari situlah dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut penangkapan dari tersangka pengedar uang palsu dari unit Resmob Macan Agung SatReskrim Polres tulungagung”, kata. IPTU Neni
Lebih lanjut Neni sasongko menerangkan Sipelaku melakukan COD Handphone dengan korban yang berketepatan diarea pinka Red futsal sungai Ngrowo masuk Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung dan pada saat itu melakukan pembayaran menggunakan mata uang palsu”, terangnya.
Barang bukti yang diamankan berupa,1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 nopol AG 2854 TF warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo Type A37 F warna hitam ,1 (satu) buah Jamper/jaket warna Biru Dongker, 1 (satu) buah Helm Bogo warna hitam putih dan 10 (sepuluh) lembar mata uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar mata uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Iptu Nenny mengatakan, menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi petugas, ia mendapatkan uang palsu dengan cara transfer tunai di ATM yang ditujukan ke nomor Rekening yg diberikan oleh pemilik akun Facebook.
“Nomor Rekening dan akun Facebook, pelaku mengaku lupa, resi bukti transfer sudah hilang. Pelaku mentransfer uang (membeli) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian pelaku mendapatkan kiriman lembaran uang palsu senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lewat jasa pengiriman barang JNE Atas perbuatannya, sipelaku ditahan di polres tulungagung guna memper tangung jawab kan atas perbuatanya sipelaku dikenakan pasal UU RI nomor 7 Tahun 2011 tentang Peredaran Mata Uang Palsu (mis)