Daerah

Diskoperindag dan UMKM Gresik Uji Cobakan Aplikasi SIP SIPAS Di Pasar Baru

×

Diskoperindag dan UMKM Gresik Uji Cobakan Aplikasi SIP SIPAS Di Pasar Baru

Sebarkan artikel ini

 

Tampak para pedagang sedang membuka rekening tabungan dan ATM Bank Jatim di halaman pasar baru Gresik

Gresik, Sekilasmedia.com – Guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan restribusi pedagang pasar tradisional milik pemerintah daerah kabupaten Gresik, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Gresik melakukan akan menerapkan aplikasi  sistem informasi pelayanan retribusi pedagang pasar (SIP SIPAS) atau e-retribusi.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM Gresik Agus Budiono kepada Sekilasmedia.com mengatakan bahwa aplikasi SIP SIPAS sebagai salah satu inovasi  dalam pengoptimalan penatausahaan retribusi pelayanan pasar.

Dan rencananya akan dioperasikan di pasar tradisional milik pemkab Gresik ke depannya. Dan pasar baru yang mengawalinya.

”  Aplikasi SIP SIPAS  ( e-retribusi) akan mempermudah kinerja bagian retribusi UPT Pasar dalam rangka pelayanan retribusi kepada para pedagang pasar. Dalam pelaksanaannya di lapangan  Diskoperindag dan UMKM bekerjasama dengan Bank Jatim,” ungkapnya, Senin (29/3/2021).

Selain itu,  sambungnya dengan program tersebut nanti akan terjadi perubahan pembayaran retribusi yang sebelumnya secara manual atau tunai menjadi secara elektronik atau non tunai. Selain itu, diharap dapat meminimalisir timbulnya piutang retribusi baru. Dan terakhir, menindaklanjuti rekomendasi BPK RI untuk melaksanakan penatausahaan  piutang yang berlarut-larut dan berpotensi tidak tertagih.

BACA JUGA :  BUPATI BERSAMA WABUP SIDAK KE DISPEDUKCAPIL,PDAM,KANTOR CAMAT SUKODONO DAN PUSKESMAS SUKODONO

” Sasaran manfaatnya diharapkan  dapat memaksimalkan target realisasi retribusi di SKPD,” tukas Agus Budiono di ruang kerjanya.

Menambahkan apa yang telah disampaikan Kadiskoperindag dan UMKM Gresik Agus Budiono, Kabid Perdagangan Diskoperindag dan UMKM Gresik Minhad menerangkan bahwa rencananya pasar baru Gresik akan dijadikan pilot project atau percontohan penerapan aplikasi sistem informasi pelayanan retribusi pasar tersebut.

Apabila bisa berjalan sesuai target maka akan diterapkan di 6 pasar tradisional lainnya seperti pasar Sidomoro, pasar Kota, pasar Petiken Driyorejo, pasar Sidayu, pasar Dukun dan pasar Giri.

” Untuk penerapan aplikasi SIP SIPAS, alurnya para pedagang diwajibkan membuka rekening di Bank Jatim dulu. Dan pemohon akan mendapat buku rekening dan ATM Bank Jatim. Selanjutnya pelayanan pembayaran retribusi melalui petugas retribusi UPT Pasar  secara non tunai menggunakan ATM Bank Jatim yang digesek di mesin elektronik,” jelas Minhad.

Dengan aplikasi SIP SIPAS,  UPT Pasar dari kantor bisa memantau  dan mengecek admin pedagang pasar, apa sudah bayar retribusi atau  belum. Kalau belum maka bisa segera ditagih untuk bayar, imbuhnya.

BACA JUGA :  Bupati Ikfina Pantau Program Gerinting Dan Lansia

Terkait program e-retribusi, Kepala UPT  Pasar Baru Gresik Zaeni  mengatakan sangat mendukung sekali program dari Dinas untuk pembayaran retribusi non tunai bagi pedagang pasar baru Gresik.

” Dalam mendukung suksesnya  program ini, pihak  UPT pasar Baru sebelumnya sudah memasang pemberitahuan baik melalui selebaran maupun himbauan kepada  para pedagang terkait program e-retribusi. Dengan terlebih dulu membuka rekening tabungan dan ATM Bank Jatim,” tandasnya.

Adapun jumlah pedagang pasar baru yang terdaftar sebanyak 650 orang. Dan kelihatannya para pedagang sangat antusias sekali dengan mengunjungi anjungan  sementara Bank Jatim  di halaman pasar baru Gresik yang diadakan selama 4 hari, mulai Senin-Kamis (29/3-1/4/2021), pungkas Zaeni.

Disampaikan juga, setelah link dengan Bank Jatim selanjutnya para pedagang bisa melakukan top up atau menabung apabila isi rekening habis saat  akan melakukan transaksi  pembayaran retribusi di agen Laku Pandai Bank Jatim Pasar Baru Gresik  terletak di Blok C92-93.

Sementara itu, pihak Bank Jatim saat dikonfirmasi tidak ada yang berkenan terkait program SIP SIPAS.

(rud)