
Gresik, Sekilasmedia.com – Kegiatan publik hearing (PH) atau dengar pendapat masyarakat kabupaten Gresik terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Gresik tahap I tahun 2021, dilaksanakan oleh Ketua DPRD Gresik asal Fraksi PKB M. Abdul Qodir pada Sabtu malam (27/3/2021), bertempat di Desa Wates Tanjung Kecamatan Wringinanom.
Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir kepada wartawan mengatakan dalam publik hearing kali ini, kami memintakan pendapat ke masyarakat kaitannya dengan ranperda yang akan dibahas oleh DPRD pada periode tahun 2021.
” Di antara ranperda yang dimintakan pendapat malam ini yakni ranperda tentang wisata desa dan ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Namun demikian, menilik dari beberapa laporan dan hasil PH anggota Fraksi PKB khususnya, memang muncul keinginan untuk merubah judul yang kaitannya dengan ranperda Wisata Desa.
“Pinginnya sebagian teman-teman berdasarkan masukan masyarakat, itu tidak fokus atau tidak spesifik menyebutkan wisata desa tapi produk unggulan desa.” Ucap dia.
Jadi nanti produknya bisa berupa pariwisata desa, bisa juga produk unggulan yang lain. Apa itu di sektor komoditi pertanian atau ada produk unggulan lain. Semuanya akan terpayungi dalam satu perda ini. Itu hasil PH minggu kemarin.
Ditambahkannya, secara pribadi dan melihat masukan pendapat para audien yang sekarang mengikuti publik hearing. Kalau memang ini kemudian mendorong ke arah sana, sebenarnya sepakat dengan tidak spesifik menyebut perda pariwisata desa tapi perda produk unggulan desa. Jadi bisa luas pengertiannya, bisa pariwisata atau bisa berarti lain.
Kalau nanti menyebut perda produk unggulan desa, ada desa yang memiliki komoditi hasil pertanian. Seperti di Desa Wates Tanjung, hampir separuh lahan pertanian kalau musim seperti ini ditanami bengkoang. Bisa saja produk komoditi bengkoang menjadi produk unggulan desa. Atau produk lain jadi tidak harus produk pariwisata.
Kemudian, dicontohkan lainnya seperti di Desa Kesamben Kulon yang ada kaitannya dengan produk unggulan desa. Di mana banyak warga masyarakat bergerak di bidang budidaya tanaman hias.
Jadi randu -randu yang besar atau pohon besar di stek kembali, semua dihasilkan di Desa Kesamben Kulon. Hal ini bisa juga menjadi produk unggulan desa. Itu yang kami maksud, jadi lebih luas cakupannya. Tidak lebih spesifik menyebut wisata saja tapi produk unggulan lainnya. Itu nanti memayungi wisata atau yang lain, papar Abdul Qodir.
Maka dari itu, hasil publik hearing dari 50 anggota DPRD Gresik nanti, menurutnya,” akan dituangkan dalam satu narasi kemudian kita sampaikan kepada tim ahli. Lalu kajian tim ahli akan dibahas kembali bersama OPD terkait. Dengan OPD-OPD yang menjadi stakeholder dari perda ini, nanti kita dengar juga pendapatnya.”
Terkait hasilnya, kita belum tahu. Kan ini baru awal kita mintakan pendapat atas ranperda. Masih sangat dinamis masih sangat mungkin berubah baik judul maupun isinya.
Dari 4 Ranperda inisiatif DPRD Gresik yang dimintakan pendapat masyarakat, dipastikan peraturan daerah (Perda) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau peraturan diatasnya. Apa itu peraturan Menteri (Permen) atau peraturan yang lain, bahkan peraturan pemerintah (PP) atau yang lain .
Sementara itu terkait ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, apakah akan ada rencana perubahan judul menjadi ranperda Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Lokal ? Kembali M. Abdul Qodir menyampaikan nanti kita lihat, karena ini ranperda inisiatif keinginan kuat kami di DPRD. Kita ingin memberikan perlindungam terhadap tenaga kerja lokal kita.
Investor-investor yang ada di Kabupaten Gresik, agar lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal. Dan pemerintah memiliki kewajiban, menyiapkan tenaga kerja. Apa itu melalui BLK-nya atau melalui pendidikan-pendidikan yang lebih didekatkan kepada kebutuhan industri, itu harapannya.
” Ini perda inisiatif, keinginan kuatnya memberikan peluang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja lokal, untuk bisa bekerja di Kabupaten Gresik, baik di sektor formal maupun non formal,” tandas Abdul Qodir. (rud)






