Daerah

Paguyuban Pekerja Penggiat Seni Magetan Ngadu Ke Dewan

×

Paguyuban Pekerja Penggiat Seni Magetan Ngadu Ke Dewan

Sebarkan artikel ini

 

Magetan, Sekilasmedia.com – Bertempat di Ruang serbaguna, DPRD Magetan menerima kunjungan audensi PPPSM ( Paguyuban Pekerja Penggiat Seni Magetan ), Senin ( 08/03/2021)

Audensi yang juga di hadiri Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Sujatno, SE, MM, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan Hari Gitoyo dan anggota, Kepala Dinas Parbud Magetan Joko Triyono, Satgas Covid-19 Magetan Ari Budi, Kepala Assessment Satgas Covid-19 Magetan Fery Yoga

Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Sujatno, SE, MM, memberikan sambutan dan menyambut dengan baik kunjungan dari Paguyuban Pekerja Penggiat Seni Magetan (PPPSM).

saya juga mengundang dinas terkait yang membidangi pariwisaata dan kebudayaan, Satgas penanganan covid-19, dan ketua Komisi B dan anggita yang membidangi permasalahan ini, sehingga memperoleh jalan keluar dan solusi yang terbaik.”ungkapnya”

Ketua PPPSM Widodo, Menyampaikan di evaluasi kembali Intruksi Bupati Magetan tahun 2021Tentang Covid-19 nomor 01 tahun 2021 ATURAN KEGIATAN AKAD PERNIKAHAN PPKM ke-3 tahun 2021 dan ada beberapa point yang pelaksanaanya tidak sesuai peraturan tersebut. Sehingga terjadi kecemburuan sosial di masyarakat dan kalangan pekerja penggiat seni.

BACA JUGA :  Di Gresik, Gubernur Jawa Timur Didampingi Wakil Bupati Gresik Tinjau Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

Demikian juga Intruksi Bupati nomor: 2 tahun 2021 perpanjangan PPKM berbasis mikro ada hal-hal yang perlu di evaluasi dalam cuplikan sebagai berikut “pembatasan kegiatan sosial budaya, hajatar ,”Tidak ada keterangan boleh dan tidaknya mengadakan hiburan atau standart operasional pelaksanaan (sop) yang jelas. Di halaman Lima nomor lima Yang nyata-nyata menghambat, merugikan kegiatan para pekerja penggiat seni, sehingga kami butuh kejelasan agar praktek di lapangan tidak simpang siur.”tegasnya”

Widodo menambahkan bahwa selama kebijakan pembatasan masyarakat ini berlaku, kenyataanya di lapangan tidak sesuai dengan Intruksi Bupati dan kami temukan banyak pelanggaran terhadap hak seniman baik itu pelaku atau penggiat seni terutama seni tradisi.

Widodo berharap ada solusi dari Pemerintah Kabupaten Magetan kepada para pekerja dan pengiat seni dan mengeluarkan peraturan baru yang resmi solutif dan terstruktur berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan kegiatan
seni dan budaya di sertai masa berlaku yang jelas dan berpayung hukum serta dapat dipertanggung jawabkan.”tegas Widodo”

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Hari Gitoyo menyampaikan bahwa kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan, Jangan ada pemikiran pembatasan yang berlaku mematikan masyarakat sendirinya, peraturan sendiri dibuat melindungi warganya dan untuk kepintingan yang luas.

BACA JUGA :  HUT Korpri ke-49, Jateng Bangunkan 237 Rumah Layak Untuk ASN

Kepala Dinas Parbud Magetan Joko Triyono menjelaskan bahwa Perturan presiden pada jasa pariwitasa dan pekerja seni Impres PPKM Mikro keputusan berada ditingkat desa.

Dari apanya yang sudah rekan-rekan samapiakan, informasi dari Dinas Kesehatan bahwa sabtu kemaren vaksin sudah datang dan pelaku seniman jika datanya sudah masuk saya kirimkan ke dinas kesehatan untuk segera vaksinasi.

Joko juga berharap Ketika ada sebuah wabah ada sebuah kreasi yang muncul bentuklah EO dengan memeprtanggung jawabkan kegiatan dan untuk memperisiakan prokes yang berlaku untuk mengadkan hajatan maupun hiburan.”tegasnya”

Perkembangan covid dari satu desa yang lain berbeda sesuai kondisi dilapangan pada suatu desa zona merah, jika desa yang zona kuning mapun hiajau suatau desa bisa dilaksanakan secara normal tetapi tetap melaksankan prokes.

Joko menambahkan Jika rekan- rekan mau melaksanakan hiburan bisa meminta rekomendai ke satgas covid, kita akan melaksanakan assessment jika sesui prokes bisa dilaksanakan.

Dan tolong sampaikan kepada kepala desa untuk selalu mengupdate informasi ataupun kebijakan yang berlangsung, bisa datang langsung ke satgas covid-19.”pungkasnya. (Ryn)