Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto berhasil membekuk seorang pengedar uang palsu asal Jombang, Jawa Timur.
Pelaku diketahui bernama Setyawan, warga Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Bersama pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 40 juta.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander dalam keterangan pers, Senin (03/01/2021) mengatakan, dari transaksi atau penjualan uang palsu ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar 20 persen.
Rinciannya, setiap Rp 5 juta uang palsu dijual dengan harga Rp 1 juta uang asli, atau 1 banding 5.
“Untuk modus peredaran di masyarakat, dilakukan dengan cara diselipkan diantara uag asli. Misalnya, transaksi uang Rp 500 ribu diselipkan sebagian uang palsu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. (*)