
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sejumlah 45 Personel Gabungan TNI – Polri dan Satpol PP menggelar Operasi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Simpang Tiga Daplang, Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Ahad (28/03/2021).
Pelibatan personel dalam Opsgakplin Prokes Covid-19, terdiri dari Satu SST personel Polres Mojokerto, Satu SSR / 10 personel TNI dari Kodim 0815/Mojokerto ditambah 2 personel BKO Pasmar-2, dipimpin Serma Suprihatin.
Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, S.H., melalui Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Kodim 0815 Lettu Inf Akhmad Rifa’i mengungkapkan, Opsgakplin dilakukan dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kodim 0815/Mojokerto yang meliputi Kabupaten dan Kota Mojokerto
“Opsgakplin Prokes Covid-19 ini rutin dilaksanakan secara terjadwal dan terintegrasi antara TNI dan Polres, Polresta serta Satpol PP Kabupaten maupun Kota Mojokerto. Kendati PPKM Berskala Mikro masih berlangsung, TNI dari Kodim 0815/Mojokerto bersama Polres, Polresta dan Satpol PP, tetap intens melaksanakan Opsgakplin Prokes Covid-19 di seluruh wilayah Mojokerto Raya”, terangnya.
Untuk kegiatan yang dilakukan dalam Opsgakplin kali ini, lanjut Pasiops, dalam bentuk patroli dan menggelar razia bagi warga yang tidak bermasker, baik pengguna jalan maupun di tempat-tempat yang menjadi kerumunan. “Tentunya semua diawali dengan memberikan himbauan hingga penindakan. Inipun disesuaikan dengan dinamika atau situasi kondisi dilapangan”, ujarnya.
Pantauan di lapangan, kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel dan pembagian tugas di Mapolres Mojokerto dioimpin Kanitturjawali Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Ugik, S, selanjutnya dilakukan patroli menyisir wilayah Mojosari, Pungging dan Trawas.
Simpang Tiga Daplang, Trawas, menjadi titik utama Opsgakplin Prokes Covid-19, karena lokasi merupakan perlintasan dan titik kumpul para pengunjung wisata, baik ke Pacet maupun Trawas.
Masih pengamatan lapangan, dalam operasi tersebut, aparat gabungan personel TNI dari Kodim 0815, Polres Mojokerto dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, selain memberikan himbauan juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Prokes Covid-19, baik yang tidak memakai masker maupun yang berkurumun.
Sedikitnya 10 orang warga disanksi Tipiring dan 9 orang warga diberikan sanksi peringatan tertulis. (*)






