POLISIKU

Polisi Gadungan di Tulungagung Diringkus Polisi Usai Gerebek Korban dengan Wanita

×

Polisi Gadungan di Tulungagung Diringkus Polisi Usai Gerebek Korban dengan Wanita

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, Sekilasmedia.com – Aksi komplotan pelaku  tindak pidana pemerasan dengan mengaku sebagai polisi (polisi gadungan) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung,  Senin
(15/3/2021)

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH,SIK,MH. melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, SH. saat dikonfirmasi Sekilasmedia.com, Rabu (17/3/2021) membenarkan kejadian tersebut.

“Penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan korban, WTA (22) pria warga desa Kedung Cangkring, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung,” katanya.

Ketiga pelaku  masing masing berinisial AIG (35) warga Perum Delta blok C no 2, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kota Tulungagung, DS (37) warga dusun Kedungwaru RT 01 RW 02, Desa/Kecamatan Kedungwaru, dan SJ alias Jliteng (44) warga dusun Dwiwibowo RT 03 RW 02, kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Iptu Nenny menyampaikan, Komplotan pemerasan tersebut berhasil ditangkap Unit Resmob Macan Agung di tiga tempat berbeda.

“Tersangka DS ditangkap di sebuah warung Kopi masuk desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Senin (15/3/2021) pukul 00.20 wib, AIG ditangkap dirumahnya perum delta kutoanyar Blok C ,No. 2”

“Di hari yang sama, sekira pukul 03.00 WIB dan SJ alias Jliteng ditangkap di rumahnya, Dusun Dwiwibowo Rt 03 Rw 02, Kedungwaru, pada pukul 05.00 wib,” ujar Nenny.

Modus operandi para tersangka dalam memeras calon korbannya tergolong cukup lihai. Caranya  dengan umpan seorang perempuan berinisial WD untuk transaksi Open B.O (prostitusi) melalui akun Facebook untuk mendapatkan calon mangsanya.

Setelah dapat, ketiga pelaku menggerebek korban saat didalam kamar kost. Ketiganya berpenampilan seakan-akan anggota Polri, yang kemudian korban dibawa ke mobil dan diancam akan dibawa ke Polres Tulungagung. Para pelaku menyita HP, KTP, milik korban beserta uangnya Rp 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah).

BACA JUGA :  Kapolres Lumajang Hadiri Tasyakuran HPN Bersama Forum Komunikasi Wartawan Lumajang

Selanjutnya dengan alasan supaya kasusnya tidak dilanjutkan korban dimintai uang damai sebesar Rp 3 juta, namun belum sempat mendapatkan uangnya, pelaku keburu ditangkap petugas.

“Dalam melancarkan aksinya itu, masing-masing tersangka berbagi peran AIG, berperan merekam korban, DS yang merupakan residivis 3 kali curanmor, berperan menakuti korban dan SJ alias Jliteng berperan mempressure korban”, ungkap Nenny.

Lebih lanjut Iptu Nenny, mengungkapkan Setelah dilakukan penyidikan ternyata ketiga tersangka sudah seringkali beraksi di sejumlah TKP lainnya dengan memeras korbannya, yang hasilnya bervariasi dan dibagi secara bersama sesuai peran masing masing.

“Dari keterangan saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku. Saat di TKP Campurdarat, berhasil memeras korbannya sebesar 9 juta rupiah yang hasilnya dibagi untuk masing masing pelaku @2.9 juta, sisanya diberikan ke WD sebagai umpan sebesar 300.000.,

untuk di TKP Pojok mendapatkan 6 juta dari korbannya, dengan pembagian hasil, SJ, DS, AIG, DM masing masing sebesar @1,25 juta dan diberikan WD 500 ribu, BD 200 ribu serta untuk membayar mobil rental. Sedangkan saat beroperasi di TKP Ngunut, komplotan ini mendapat hasil memeras korban sebesar 2,5 juta dibagikan pelaku SJ, DS dan AIG masing masing sebesar @700 ribu, WD 300 ribu dan sisa 100 ribu untuk makan, hasil memeras korban warga Pagerwojo, pelaku mendapat hasil 700 ribu plus HP milik korban, sementara uang 700 ribu dibagikan SJ, DS dan AIG masing masing @200 ribu dan WD 100 ribu”, ungkap Nenny.

Dari hasil penangkapan tersangka, polisi mendapatkan Barang Bukti antara lain, dari pelaku DS berupa 1 (satu) Unit R4 Toyota Avanza warna Silver No. Pol : D 1285 AGX, untuk sarana melancarkan aksinya, 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi Note 7 warna biru, milik Korban a/n WTA, Uang Tunai Sejumlah Rp. 3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah), sisa Hasil Pemerasan dari beberapa TKP, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Hitam, milik tersangka, yang isinya video korban pada saat diinterogasi, 1 (satu) buah tas kecil warna Hitam, 1 (satu) buah topi warna Hitam dan 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI.

BACA JUGA :  Tidak Berkerumun Dan Patuhi Prokes, Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Apresiasi Masyarakat Gresik

Dari pelaku AIG, polisi mendapatkan barang bukti, uang Tunai sejumlah Rp. 2.900.000,-(dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sisa Hasil Pemerasan beberapa TKP, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam, yang isinya vdeo korban pada saat diinterogasi, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu) buah Dompet warna coklat.

Sedangkan dari tersangka SJ alias Jliteng, polisi memperoleh barang bukti, uang tunai sejumlah Rp. 1.450.000,-(satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), hasil Pemerasan beberapa TKP.

Dari hasil pengembangan kasus, komplotan tersebut juga seringkali melakukan pemerasan di beberapa TKP dan modus berbeda diantaranya, pemerasan dengan modus boking 9 kali aksi. 7 kali diTulungagung dan 2 kali di kediri, pemerasan modus cod miras arak/ciu, mengaku anggota Polri 13 kali aksi dan yang berhasil 7kali dengan rata rata penyelesaian antara Rp 1.500.000,- sampai Rp 3.000.000,-, pemerasan uu obat keras jenis dobel L dengan korban JL warga ngunut sebesar Rp 5.000.000, selanjutnya korban Campurdarat pada (15/3/2021) pukul 05.57 wib, transfer ke Bank atas nama AR sejumlah Rp 5.000.000,- yang di gerakkan oleh tersangka DS.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut, komplotan polisi gadungan tersebut akan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan”, terangnya Iptu Nenny sasongko, SH.(mis)