
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Sabtu (17/04/2021) malam
Operasi ini juga melibatkan tiga pilar, bersama TNI dan Satpol PP.
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan, dipimpin langsung Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi.
Dalam arahannya, AKBP Deddy yang juga bertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Terdapat tiga tim yang bergerak dalam operasi kali ini. Operasi dilakukan secara stasioner di wilayah Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajuritkulon, dan seputar alun-alun.
Dalam Operasi kali ini petugas berhasil menindak sebanyak 84 orang dengan rincian 42 orang di Magersari, 17 orang di Prajuritkulon, dan 25 di Alun-alun. Mereka yang melanggar dikenai tipiring dan wajib mengikuti sidang. Kebanyakan dari mereka adalah pesepeda yang sengaja berkerumun. (*)





