
Karangasem, Sekilasmedia.com –
Tim Sat Res Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap dan menangkap seorang tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat, Sabtu (10/4/2021).
Pelakunya I Nyoman Aldi alias Man Suang (41) asal Banjar Dinas Dalem, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Ia dicokok polisi di kediamannya Sabtu subuh pukul 05.30 Wita, dengan bukti sabu seberat 0,40 gram atau 0,06 neto.
Seizin Kapolres Karangasem, Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Edi Susila membenarkan dengan pengungkapan dan penangkapan kurir sabu bernama Man Suang tersebut.
“Benar, yang bersangkutan kami ditangkap, setelah mendapat informasi, bila di wilayah hukum Kubu kerap dijadikan ajang transaksi peredaran gelap Narkotika,” paparnya.
Selanjutnya, dengan berbekal info tersebut, tim lidik yang dipimpin dirinya (red-Kasat Narkoba) melakukan penyelidikan lebih lanjut. Titik terang kemudian diperoleh, dimana kurir narkotikanya seseorang buruh kebun bernama Man Suang, warga Banjar Dalem, Tianyar Tengah.
“Tak mau buang waktu, tim langsung memburu dan meringkus pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat.
Dari hasil penggeledahan saat itu, ditemukan satu bungkusan plastik bening berisi empat paket diduga sabu masing-masing seberat, 0,28 gram brutto atau 0,04 gram netto. 0,28 gram brutto atau 0,04 gram netto. 0,28 gram brutto atau 0,05 gram netto dan 0.29 gram brutto atau 0,05 gram netto.
“Selain narkotika jenis sabu, juga disita satu buah HP merek OPPO, satu unit sepeda motor Scoopy tanpa plat nomor dan sebuah celana pendek jeans,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku Man Suang beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Karangasem untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Susila menyudahi.






