
Tulungagung, Sekilasmedia.com -Pemuda berinisial DP, warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Kota Tulungagung harus meringkuk di tahanan sel Mapolsek Campurdarat. Pasalnya, ia diduga mengedarkan narkotik golongan 1 jenis Shabu.
Kapolsek Campurdarat Iptu Triayanto melalui Kabag Humas Polres Tulungagung Trisakti saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/04/2021) membenarkan hal tersebut.
pengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat jika diwilayah Campurdarat ada peredaran narkoba. informasi, lalu petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan pengejaran yang mengarah ke pelaku. Selanjutnya petugas Unit Reskrim Campurdarat pada Rabu malam (21/04/2021) sekitar dari pukul 23.30 dan berhasil mengamankan berinisial (DP) di tepi jalan umum masuk desa Ringinpitu kecamatan Kedungwaru.
Alhasil dari penangkapan tersangka( DP) petugas juga mengamankan 1 poket jenis shabu yang dibungkus klip plastik bening.
“Selain 1 poket shabu, petugas juga mengamankan 1 buah Handphone merk Reno 5 warna hitam dan 1 unit motor scopy warna abu-abu dengan nopol AG 4090 RCP,” ungkapnya.
Selanjutnya dari pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Campurdarat guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih menjalani penahanan di sel tahanan Mapolsek Campurdarat guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotik (mis)





