
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polresta Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.
Kali ini Satnarkoba Polrestas Mojokerto menangkap pria asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto atas nama Budi Mustofa (33), Sabtu (17/04/2021).
Kassubag humas Polresta Mojokerto Ipda MK. Umam mengatakan, pelaku diamankan oleh petugas berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari Muhamad Habibi yang juga warga Kecamatan Sooko. Tak ingin kehilangan jejak, polisi kemudian mengejar Habibi dan menangkapnya di rumahnya. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan sabu-sabu di dalam kamar mandi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)





