
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polsek Magersari Polres Mojokerto Kota menggelar Ops Yustisi Protokol Kesehatan bersama 3 Pilar berdasarkan Inpres NO. 06 Tahun 2020, INMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2021 Tentang PPKM berbasis Mikro, Sabtu (29/5/2021).
Sasaran Operasi kali ini yaitu kolam renang villa royal waterpak jalan mayjen sungkono Kota Mojokerto, selanjutnya menuju Jalan Tropodo tropodo kelurahan meri kota mojokerto.
Kapolsek Magersari Kompol Syamsul muarif mengatakan bahwa dalam Ops ini untuk melaksanakan Gakkum penggunaan masker sesuai dengan INPRES NO. 06 Tahun 2020, INMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2021.
” Memberikan tindakan Tipiring kepada Warga yang kedapatan tidak memakai masker sesuai dengan ketentuan serta aturan di masa pandemi dan INPRES NO. 06 TAHUN 2020, INMENDAGRI NOMOR 9 TAHUN 2021.
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi Mendapatkan pelanggar sebanyak 5 ( Lima ) orang, semuanya diberi sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(wo)





