
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polisi mengamankan ribuan buah petasan beserta puluhan kilo gram serbuk petasan di wilayah Kabupaten Mojokerto yang rencananya akan digunakan untuk merayakan malam Idul Fitri 1442 H.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, sebanyak 2.237 buah petasan dan 69,5 kg serbuk petasan itu diamankan dari sejumlah lokasi. Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan tiga tersangka atas kepemilikan barang-barang tersebut.
“Yang pertama di wilayah Kecamatan Jatirejo,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (03/05/2021).
Di lokasi ini, petugas mengamankan tersangka Mulyadi (46), warga Kecamatan Jatirejo setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait niat Mulyadi membuat petasan dengan ledakan skala besar dan dijual utuk keperluan merayakan Idul Fitri 1442 H. Mulyadi diamankan pada Sabtu 24 April 2021, setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli.
Mulyadi sendiri memiliki keahlian khusus dalam meracik petasan. Dirinya juga pernah menjadi korban akibat ulahnya, sehingga membuat tangan kirinya cacat.
“Kami sempat mengamankan dari kediaman saudara Mul, yaitu 2 kg belerang 2kg potassium 100 lembar kertas sumbu, 1kg kertas sendawa,” ujarnya.
Dari ungkap kasus ini, Polisi melakukan pengembangan terkait suplai barang tersebut. Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan tersangka lain atas nama M. Suwono (51) warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Suwono inilah yang memasok barang-barang mentah yang akan digunakan Mulyadi untuk membuat petasan dengan ledakan skala besar.
Dari tangan M. Suwono, Polisi mengamankan barang bukti berupa kemasan plastik 1kg, dantotal serbuk petasan 57 kg.
“Dan kami kembangkan lagi dari kedua tersangka barang-barang tersebut diperoleh dari Pasar Turi. Saat ini sedang dalam daftar pencarian kami, dengan inisal P,” imbuhnya.
Tidak cukup sampai di situ, guna menjaga kamtibmas, Polres Mojokerto bersama Polsek Jajaran terus melakukan upaya preventif dengan menyisir setiap kampung, untuk menemukan para peracik petasan.
Akhirnya, Polisi berhasil meringkus tersangka lain atas nama Roib, warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan Roib, petugas mengamankan petasan dengan diameter yang bervariasi.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku harus lebaran di penjara. Mereka dijerat pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan barang peledak. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)






