Indramayu, Sekilasmedia.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat melalui Ketua Tim 2 monitoring dan evaluasi (Monev) Kadmidi, SS,M.Si menjelaskan bahwa teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan kuwu (Pilwu) serentak tahun 2021 ini serupa dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kemarin dilakukan.
“Artinya termasuk membagi tempat pemilihan suara (TPS), karena biasanya kita melakukan pemilihan kuwu khususnya di Indramayu ini berada dalam satu titik TPS yang dicentralkan di balai desa,” ujar Kadmidi saat ditemui usai melakukan bimbingan teknis (Bimtek) calon ketua TPS di kantor Kecamatan Arahan. Kamis, (20/5/2021) siang.
Kegiatan Bimtek tersebut dihadiri oleh Plt Camat Arahan Achmad Fauzie Romdhon, Ketua Panitia Pemilihan dan Pj Kuwu setempat, serta peserta calon ketua TPS masing – masing desa. Seperti yang sudah diketahui bahwa di Kecamatan Arahan hanya ada dua desa yang melakukan pemilihan, yaitu Desa Cidempet dan Pranggong.
“Intinya dalam Bimtek ini kami menyampaikan dua hal, pertama terkait sarana dan prasarana yang ada di TPS, kedua teknis pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilakukan oleh para anggota TPS,” paparnya.
Dijelaskan Kadmidi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, maka untuk penyelenggaraan pemungutan suara saat ini wajib tersebar pada TPS – TPS dengan jumlah maksimal daftar pemilih tetap (DPT) 500 orang/TPS.
Sedangkan untuk penghitungan suara, diwajibkan agar bisa diselesaikan dalam satu hari tersebut. Yaitu ketika pemungutan suara di masing – masing TPS sudah selesai dilakukan, maka wajib langsung dilakukan penghitungan suara pada hari itu juga.
Dengan jumlah DPT paling banyak 500 orang/TPS tersebut, maka beberapa jam tidak sampai magrib diharapkan perhitungan suara di tingkat masing – masing TPS bisa terselesaikan.
Selanjutnya ketua TPS dengan papan plano yang sudah dibuatkan dan tersedia menyampaikan ke panitia tingkat desa untuk dilakukan rekapitulasi penghitungan dari masing – masing TPS oleh panitia pemilihan di tingkat desa.
“Mudah – mudahan apa yang disampaikan ini bisa diterapkan pada saat pelaksanaan oleh masing – masing panitia. Insyaallah pasti kita laksanakan penerapan protokol kesehatan, langkah ini juga untuk menjaga kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Plt Camat Arahan Achmad Fauzie Romdhon mengatakan, bahwa tahapan Bimtek untuk calon ketua TPS selanjutnya adalah dari Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) tingkat desa atau Panitia Sembilan.
“Nanti setelah Bimtek dari Tim DPMD ini, selanjutkan akan di Bimtek lagi oleh Panpilwu tingkat desa. Nanti akan di Bimtek dan direview lagi agar paham dengan teknis pelaksanaan atau tata cara penghitungan suara tersebut,” singkatnya. (Candra)