Daerah

Kota Mojokerto Terapkan Larangan Wisuda Tatap Muka dan Berwisata

×

Kota Mojokerto Terapkan Larangan Wisuda Tatap Muka dan Berwisata

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-SE ( Surat edaran) larangan berwisata atau rekreasi dan wisuda tatap muka untuk dilingkungan Pendidikan, akhirnya dengan tegas diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto.

Hal Ini dilakukan tak lain sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 terhadap para siswa dan warga sekolah negeri maupun swasta di Wilayah Kota Mojokerto.

Agar diketahui, larangan ini dituangkan secara resmi, sejak 24 Mei 2021 dengan nomor surat : 420/1191/417.501/2021 untuk melengkapi surat nomor : 800/1090/417.501/2021 tanggal 10 Mei 2021.

Dinas P dan K Kota Mojokerto telah menerbitkan dua poin larangan untuk seluruh PAUD, TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta se Kota Mojokerto.

BACA JUGA :  Lilik Hidayati Ajak Masyarakat Jauhi Narkotika Dan Jalin Ketentraman di Lingkungannya

Berikut dua hal larangan tersebut, pertama melarang kegiatan ceremony perpisahan/wisuda atau kelulusan siswa. Kedua, ditiadakannya kegiatan rekreasi atau wisata sekolah sementara waktu.

Kepala Dinas P dan K Amin Wachid menjelaskan, pihaknya tak serta merta begitu saja menerbitkan surat edaran larangan wisuda tatap muka hingga rekreasi sekolah dikesatuan didiknya. Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan dari dinas pendidikan ini.

Yakni, perpanjangan pembatasan masyarakat bepergian hingga satu minggu ke depan. Selain itu, kepastian informasi dari Satuan Gugus Tugas Covid – 19 pusat terkait ada atau tidak cluster lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah.

BACA JUGA :  Kapolresta Mojokerto Dengarkan Aspirasi Komunitas Ojol Melalui Jum'at Curhat

“Untuk itu kami menunggu kepastian info dari gugus tugas pusat, apakah ada cluster lebaran? karena masa inkubasi Covid biasanya 14 hari sejak kerumunan,” jelasnya.

Pihaknya juga tak ingin peritiwa pembubaran kegiatan wisuda di Kota Mojokerto kembali lagi. Walaupun kegiatan dua sekolah yang menyebabkan kerumunan tersebut bukanlah dari Kota Mojokerto.

“Kami Dinas P dan K, seizin Ibu Wali Kota, melalukan antisipasi dan untuk membentengi para siswa maupun warga sekolah dari penularan Covid-19,” pungkasnya.(wo/adv)