Daerah

Lilik Hidayati Ajak Masyarakat Jauhi Narkotika Dan Jalin Ketentraman di Lingkungannya

×

Lilik Hidayati Ajak Masyarakat Jauhi Narkotika Dan Jalin Ketentraman di Lingkungannya

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Sebagai wujud meningkatkan kesehatan masyarakat dengan menjauhi narkoba serta zat adiktiv sekaligus menciptakan ketentraman di lingkungan wilayah desa maupun kelurahan di Kabupaten Gresik. Maka pemerintah daerah bersama DPRD membentuk peraturan daerah, setelah digedok atau disahkan selanjutnya di sosialisasikan kepada masyarakat.

 

Sosialisasi peraturan perundang undangan Kabupaten Gresik tahap V tahun 2023 merupakan salah satu fungsi DPRD yakni legislasi, selain fungsi kontrol dan anggaran.

 

Sehingga hari ini Sabtu (24/6/2023), Hj. Lilik Hidayati anggota komisi 2 DPRD Kabupaten Gresik melaksanakan sosper, adapun peraturan daerahnya yaitu

Perda No. 11 tahun2020 ttg fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika dan precursor narkotika.

 

Menurut Lilik Hidayati pengaruh narkotika dan precursor narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan dan berdampak sosial serta ekonomi di masyarakat.

 

” Tingkat pemakaian Narkotika di Kabupaten Gresik saat ini semakin meningkat, sehingga perlu upaya pemerintah daerah menyelamatkan anak bangsa dan generasi emas ini dari bahaya narkotika. Seperti untuk pemakai, maka dilakukan rehabilitasi sedangkan pengedar dan bandar akan menjalani hukuman. Dan ini menjadi atensi pihak penegak hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dinkes Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Petugas

 

Lilik Hidayati juga mengajak masyarakat dan pemerintah saling bahu membahu memerangi bahaya narkotika dan precursor narkotika yang semakin masif.

 

Narasumber dr. Dian Eka Puspitasari Kepala UPT Puskesmas Kebomas untuk sosialisasi bahaya narkotika dan precursor narkotika.

 

dr Dian dengan tegas menyampaikan tentang bahaya pemakaian narkotika dan precursor narkotika yang bisa mengganggu kesehatan, bahkan bisa menjadi penular penyakit kekebalan tubuh yaitu HIV AIDS.

 

” Maka masyarakat perlu berhati-hati dan saling aware apabila ada warganya yang mengkonsumsi narkotika, untuk segera melapor ke dinas kesehatan (puskesmas Kebomas) agar bisa ditangani untuk direhabilitasi. Disamping itu, Dinas kesehatan Gresik melalui Puskesmas Kebomas sangat terbuka untuk setiap keluhan masyarakat yang disampaikan terkait pelayan kesehatan. Dan,” pungkas dr. Dian.

BACA JUGA :  Bikin Onar Dan Bawa Sajam, Tujuh Pesilat di Jombang Diringkus Polisi

 

Selanjutnya terkait peraturan daerah (perda) Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

 

Anggota Komisi II DPRD Gresik asal Kelurahan Kawisanyar Kebomas ini, sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan semua pihak, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat.

 

Lebih jauh Lilik menambahkan berbagi upaya menciptakan kondisi yang aman dan tertib di setiap lingkungan, sehingga masyarakat terasa terlindungi dengan sigapnya para penegak hukum seperti Kepolisian melakukan proses patroli dan sosialisasi pentingnya kerukunan dan ketentraman bersama.

 

” Kondisi wilayah yang aman, tertib dan kondusif maka akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan daerah yang dapat berjalan dengan baik, dan meningkatkan investasi dan berusaha,” tandasnya. (rud)