Gresik, Sekilasmedia.com – Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kanit Regident Ipda M. Yan Harry Irmanto mengatakan sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1442H / Tahun 2021 maka Pelayanan Samsat Induk serta Layanan Unggulan diliburkan pada tanggal 12-16 Mei 2021, serta buka kembali pada hari Senin, 17 Mei 2021.
Selama Libur Layanan, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai pilihan E-Channel Samsat Jatim untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan di Jawa Timur. (rud)