Sidoarjo Sekilasmedia.com
Sebanyak 50 mahasiswa yang tergabung Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sidoarjo memperingati 15 tahun semburan Lumpur Sidoarjo. Mereka mengecam pengeboran Jilid II yang dilakukan oleh PT. Minara berantas di kabupaten Sidoarjo.
Mereka menggelar unjuk rasa itu di atas tanggul penahan lumpur, tepatnya di titik 21 Desa Siring Kecamatan Porong Sidoarjo.
Sebelum menyuarakan aspirasinya, mereka jalan kaki yang dimulai dari Masjid Al-Azsar Desa Jatirejo Kecamatan Porong Sidoarjo.
Diatas tanggul mereka membawa poster diantaranya bertuliskan “Negara Harus Bertanggung Jawab” Tenggelam Di tanah Sendiri ” Anak Cucu Kami Ingin Melihat Indahnya Bumi” Bencana Non Alam Produk Bakri, “.
Korlab aksi Ilham Akbar, mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk memperingati 15 tahun semburan lumpur Sidoarjo. 29 Mei 2006 adalah tanggal bersejarah khususnya bagi warga Sidoarjo. Terhitung sudah
15 tahun pasca kejadian mengerikan tersebut membuat dampak bagi warga yang bertempat tinggal di Porong dan Tanggulangin, serta Jabon Sidoarjo.
“Mengecam Pengeboran Jilid II yang dilakukan oleh PT. Minara berantas di kabupaten Sidoarjo. . Mengecam kegiatan eksploitasi yang terjadi di desa Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Mengecam penggusuran secara paksa terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar area pengeboran jilid II yang dilakukan oleh PT. Minara berantas” kata Ilham kepada wartawan diatas tanggul.
Kurang lebih 16 desa dan 3 kecamatan di kabupaten sidaarjo merasakan
dampak bencana akibat keserakahan korporasi mengeruk bumi sidoarjo,yang puncaknya pada 29 mei 2006 mengakibatakan tragedi alam berupa semburan lumpur panas yang keluar dari
dalam perut bumi. Tanah Desa Renokenogo kecamatan porong menjadi saksi bisu awal bencana nonalam yang terjadi di bumi sidoarjo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007Â tentang penanggulangan bencana Pasal 1 ayat 3 yang dimaksud bencana non alam merupakan
bencana yang akibatkan oleh peristiwa atau rangkaian non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
“Mengecam tindakan PT. Minarak berantas yang sengaja menutup suara rakyat demi
terealisasinya pengeboran yang berada di desa kecamatan tanggulangin. Pemerintah kabupaten Sidoarjo melakukan peninjaaun serta membuat tim terkait. Penanggulangan bencana akibat Pengeboran jilid II yang sedang berlangsung,” jelas Ilham.
Pada kasus semburan lumpur
panas lapindo ini jelas dapat terklasifikasikan dalam bencana non alam. Semburan lumpur Lapindo ialah salah satu peringatan kepada masyarakat untuk lebih berfikir atas apa yang diperbuat di muka bumi ini. Tindakan -tindakan atas kerakusan manusia untuk memenuhi kepentingan sendiri dan isi perut sendiri.
Berjalannya 15 tahun sudah bencana lumpur panas lapindo dan sudah 4 periode telah
berganti kepala daerah akan tetapi tidak kunjung di tuntaskan, yang pastinya semakin membuat masyarakat sidoarjo sangat gelisah akan peristiwa tersebut. Belum lagi saat ini kembali dilakukan pengeboran yang sangat meresahkan masyarakat sidoarjo, pengeboran tersebut dilakukan di 11 titik oleh PT. Minarak berantas yang berada di 5 desa yaitu: desa Kedung
Banteng, Kalidawir, Banjarasri, Penatar Sewu, dan Banjar Panji.
Namun hingga saat ini kejelasan eksploitasi di Sidoarjo ini seakan-akan tidak ada aturan yang mengikat dan di anggap
sebagai ladang pemasukan di Kabupaten Sidoarjo. Serta masyarakat tidak mendapat
pengembangan dan pemberdayaan secara setimpal. Maka dari itu kami Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Sidoarjo kembali mengingatkan bahwa peristiwa eksploitasi oleh korporasi tersebut sangat merugikan masyarakat.
Hal ini kami nilai bahwa Sidoarjo tidak sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja
dengan adanya pengeboran yang dirasa menimbulkan bencana lumpur lapindo Jilid II. Makan dari itu kami, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Sidoarjo Mengecam keras kepada
PT. Minara berantas dan Pemkab Sidoarjo.
“Kami mendesak Pemerintah kabupaten Sidoarjo untuk Membuat kebijakan atau regulasi
yang dapat diterapkan untuk memulihkan akibat yang sudah dirasakan, baik secara
ekonomi, sosial dan lingkungan. Mengembalikan tatanan ekosistem yang terjadi akibat pengeboran yang masih
dilakukan oleh PT. Minara brantas,” tandas Ilham.(sud)