Daerah

Sesuai Intruksi Presiden, Polsek Jetis Lakukan Giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

×

Sesuai Intruksi Presiden, Polsek Jetis Lakukan Giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, sekilasmedia.com – berdasarkan INPRES No. 06 tahun 2020, INMENDAGRI nomor 09 tahun 2021 tentang PPKM. Polsek Jetis lalukan giat operasi yustisi protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran covid-19 Senin,(31/05/2021)

Penegakan hukum ini dimulai dari jalan B.P Sudirman hingga jalan Raya Kupang serta meliputi wilayah hukum Polsek Jetis kabupaten Mojokerto

BACA JUGA :  Raup Skor Sangat Tinggi LPPD Tahun 2018, Pemkab Mojokerto Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim

Menurut pawas IPDA H.M Fauzi kegiatan ini bertujuan untuk menegakan aturan serta menekan penyebaran covid-19 “ kami melaksanakan penegakan hukum yang sesuai dengan intruksi presiden”

Pelaksanaan operasi yustisi ini mendapatkan 5 orang penguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku

BACA JUGA :  Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pasuruan Gelar Jum'at Curhat Dan Penebaran Benih Ikan Di Sungai

“Memberikan tindak pidana ringan bagi pelanggar protokol kesehatan, dan memberi efek jerah” sambung pawas IPDA H.M Fauzi

Kegiatan ini dilaksanakan oleh beberapa jajaran dari satuan Polsek kecamatan Jetis, Koramil kecamatan Jetis dan satuan polisi pamong praja kecamatan jetis kabupaten Mojokerto