Daerah

AKY Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Berikan Hak Jawab Terkait Laporan Pengadaan Buku LKS

×

AKY Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Berikan Hak Jawab Terkait Laporan Pengadaan Buku LKS

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – AKY anggota DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan konferensi pers atas laporan pengadaan buku LKS . Anggota DPRD Kabupaten itu dilaporkan LBH Barracuda ke polisi

AKY dalam konferensi pers memberikan hak jawab atas laporan yang diberikan oleh Hadi Purwanto (HP) ketua LBH Barracuda di ruang anggota dewan, gedung Graha Whicesa Kabupaten Mojokerto. Rabu (16/06/2021)

AKY juga menjelaskan tentang tuduhan pelangaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan sendiri. Beliau juga kurang paham dengan pelangaran kode etik yang dimaksud

BACA JUGA :  Pastikan Malam Tahun Baru Tak Ada Kerumunan dan Konvoi

“Pelangaran yang dimana? Apakah pengusaha dilarang (menjabat dewan) saya menjadi pengusaha buku sejak tahun 1996” jelasnya ke awak media

Untuk dugaan plagiasi dan menjiplak naskah terbitan CV. prima Putra Pratama oleh CV. Dewi Pustaka milik AKY adalah sesuatu yang keliru. Karena sejak tanggal keduanya telah bekerja sama dalam pengadaan naskah percetakan

“Naskah yang terbit merupakan naskah bersama dengan nama Prima dan New fokus” tambah AKY

Anggota komisi 4 itu juga menjelaskan untuk pengecekan bisa melalui website isbn.perpusnas.go.id dengan memasukan nomor 978-623-7687-05-5 dalamnya menjelaskan bahwa CV. Dewi Pustaka selaku penerbit

BACA JUGA :  Kapolres Kendal Hadiri Acara Gelar Hasil Pembangunan Kabupaten Kendal Tahun 2021

Terkait dengan laporan polisi yang dilakukan HP. AKY menanggapinya dengan santai “karena untuk sementara ini saya masih melihat situasi dan kondisi” ujar Anggota dewan tersebut

Jika keadaan semakin memanas AKY siap memberi pendampingan hukum kepada kepala sekolah yang sudah dikirim surat oleh HP dengan nada berisi pengancaman

“Saya siap mendampingi para kepala sekolah yang merasa terintimidasi atau merasa diperas oleh HP untuk menempuh jalur hukum” tutupnya (Rik )