Daerah

Polsek Jetis Terus Laksanakan Operasi Yustisi Saat Malam Hari

×

Polsek Jetis Terus Laksanakan Operasi Yustisi Saat Malam Hari

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – hari ke dua Polsek Jetis bersama tiga pilar terus genjot pelaksanaan patroli dan penegakan hukum operasi yustisi protokol kesehatan saat dini hari. Selasa, (01/05/2021)

Dipimpin oleh Kanit binmas Polsek Jetis Polres Mojokerto kota AKP Rumadi melakukan operasi menyeluruh di wilaya Polsek Jetis secara mobiling menyusur tempat yang menjadi area berkerumun

Terjaring 5 orang pengunjung cafe LA yang berada di jalan Pasinan desa Kupang kecamatan Jetis karena kedapatan tidak mengunakan masker

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas Wilayah dan Tekan Penyebaran Covid, Polres Tulungagung Gelar Pamor Keris Skala Besar

AKP Rumadi juga mengingatkan anggotanya supaya dapat melaksanakan operasi yustisi sesuai dengan inpres nomor 06 tahun 2020, perbub nomor 53 tahun 2020, perda tahun prov Jatim nomor 02 tahun 2020

“Diharapkan pelassanaan kegiatan yustisi dipahami benar tugas dan pelaksanaannya” ujarnya

Penindaklanjut dari operasi yustisi adalah PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) satuan pol PP kab Mojokerto

BACA JUGA :  Pisah Sambut Kapolres Gresik Penuh Rasa Kekeluargaan

Sanksi atau tindakan hukum Tipiring sebagai yang tertulis dalam aturan perbub No 53 tahun 2020. Tentang penerapan protokol kesehatan dipasal 9 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang melangar kewajiban penerapan protokol kesehatan dikenai sanksi administratif

Sansi bisa berupa teguran lisan , membubarkan kerumunan, perintah meningkatkan tempat, penyitaan kartu identitas/ kartu tanda penduduk

Sansi lainnya yang tertulis bisa berupa kerja sosial atau denda adminstratif sebesar Rp. 250.000