
Mojokerto, sekilasmedia.com – penyebaran virus covid-19 semakin meningkat khususnya di wilayah Kota Mojokerto. demi menekan penyebaran Polsek Jetis terus laksanakan operasi yustisi
Kota Mojokerto sedang dihebohkan dengan lockdown 1 kampung karena peningkatan angka positif covid-19. Padal Polsek Jetis Kompol Drs. Sugeng Prajitno pimpin operasi yustisi, Sabtu (19/06/2021)
“Pastikan yang kita tindak benar – benar orang yang tidak memakai masker sedangkan bagi yang tidak memakai masker namun membawa agar di beri teguran /di ingatkan” ujar Sugeng
Operasi Yustisi tetap menyusur tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Wilayah hukum Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota.
Secara mobile menyusur dari jalan Jalan PB. Sudirman, Jalan Raya Bendung, jalan Raya Jetis, Jalan Raya perning memeriksa setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan
“Kami menemukan 5 pelanggar tidak mengunakan masker di Warkop Reno Wenggi Jalan Raya Jetis” ungkapnya
Pelanggar diberi hukuman tindak pidana ringan serta didata dan penyitaan kartu identitas sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Inmendagri No. 7 tahun 2021, Keputusan Gubernur,Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No.02 Tahun 2020
“pelanggar Penindakan Hukum Tipiring dan Pelanggar ditangani PPNS Sat Pol PP Kab. Mojokerto” jelasnya
Operasi yustisi ini terus digelar oleh Polsek Jetis dengan jajarannya setiap malam hari demi penegakan protokol kesehatan di wilayah Mojokerto
“Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut diharapkan untuk personil dapat memahami tugasnya dan dilaksanakan secara Profesional, Humanis dan Persuasif serta mengutamakan Protokol Kesehatan” tutupnya






