
Denpasar, sekilasmedia.com – Belum juga lama, namun muncul kembali kebijakan baru Gubernur Bali Wayan Koster terkait syarat masuk Bali. Adalah tes GeNose yang selama ini menjadi syarat pelaku perjalanan untuk melakukan kunjungan ke Bali, mulai Senin 28 Juni 2021 sudah tidak diberlakukan lagi.
Hal itu diutarakan Koster, saat melaksakan sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali. Ia juga menyampaikan, akan memperketat pintu masuk Bali. Tujuannya, untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Bali, setelah banyaknya daerah lain yang mengalami lonjakan peningkatan kasus positif.
Dengan demikian, ungkap Koster para pelaku perjalanan yang menggunakan jalur udara tidak lagi disyaratkan untuk menggunakan tes GeNose. Akan tetapi mereka diwajibkan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 berbasis tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
“Untuk transportasi udara pelaku perjalanan harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose,” ucap Koster
Lanjut dikatakan, bila kebijakan tersebut sudah sesui berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sementara untuk memperketat pintu masuk melalui jalur darat dan laut, Koster menyebut para pelaku perjalanan jalur darat atau laut ini diwajibkan untuk membawa surat bebas Covid-19 minimal berbasis tes cepat antigen meski diketahui jika tes swab PCR itu lebih bagus.
“Pelaku perjalanan yang menggunakan jalur darat dan laut diharuskan menggunakan minimum rapid test antigen,” tegasnya.
Dikarenakan GeNose sudah tidak dapat diberlakukan lagi, maka untuk surat bebas Covid-19, swab dan antigen akan melalui pengecekan dengan metode QR code. Gunanya untuk memastikan bila surat keterangan yang dibawa tersebut tidak palsu.
“Iya karena masih banyak ditemukan adanya surat keterangan bebas Covid yang dipalsukan dan itu berbayar,” tandasnya.(Soni).






