Daerah

4.904 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Polresta Mojokerto

×

4.904 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Polresta Mojokerto

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polresta Mojokerto dan Polsek jajaran bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan guna Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020, dalam rangka Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19, pada Tanggal 13 Juli 2021 disaat PPKM darurat.

Sasaran kegiatan dalam operasi kali ini adalah Pengguna jalan baik Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki. Tak itu saja, Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata, juga turut jadi sasaran.

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam SE menggatakan, bahwa Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan di Jl Raya Tropodo dan Jln Majapahit Selatan serta Hunting system diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan. Sedangkan rincian kegiatan Polresta dan Polsek jajaran sebagai berikut.

Untuk Polres Mojokerto Kota, Kegiatan Operasi Yustisi di Jl Raya Tropodo dan Jln Majapahit Selatan serta Hunting system diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 2.241 orang
-. Teguran tertulis : 22 orang
-. Sanksi sosial : 21 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang

Polsek Magersari,
Kegiatan Operasi Yustisi di Jl.Tropodo – Meri Kota Mojokerto dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 492 orang
-. Teguran tertulis : 18 orang
-. Sanksi sosial : 17 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang

BACA JUGA :  Gubernur Khafifah Bawa Bumi dan Air Mojopahit Ke IKN

Polsek Prajuritkulon,
Kegiatan Operasi Yustisi di warkop Warrior dan Warkop Rizki serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 468 orang
-. Teguran tertulis : 19 orang
-. Sanksi sosial : 17 orang
-. Denda Administrasi : 13 orang.

Polsek Jetis, Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. PB. Sudirman kec.Jetis kab Mojokerto dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 321 orang
-. Teguran tertulis : 20 orang
-. Sanksi sosial : 16 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang

Polsek Gedeg, Kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Raya Pagerluyung dan Warkop Semar Ds. Gempolkerep, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 374 orang
-. Teguran tertulis : 19 orang
-. Sanksi sosial : 15 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang

Polsek Kemlagi, Kegiatan Operasi Yustisi di Jalan raya Kec. Kemlagi dan di dalam Pasar Kemlagi, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 281 orang
-. Teguran tertulis : 21 orang
-. Sanksi sosial : 14 orang
-. Denda Administrasi : 8 orang

Polsek Dawarblandong,
Kegiatan Operasi Yustisi di simp 4 Ds. Pulorejo Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 255 orangg
-. Teguran tertulis : 18 orangg
-. Sanksi sosial : 15 orangg
-. Denda Administrasi : 8 orang

BACA JUGA :  Dukung Pemeliharaan Kamtibmas, Polres Probolinggo Kota Serahkan Bantuan Peralatan Pos Kamling

Jadi keseluruhan kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sejumlah 4.904 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 4.574 orang
-. Teguran tertulis : 142 orang
-. Sanksi sosial : 124 orang
-. Denda Administrasi : 64 orang

Sedangkan Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 244 Pers dengan rincian, Polri : 167 Personel,TNI  32 Personel, Satpol PP 37 Personel dan Potmas 8 Personel.

Lebih lanjut Umam menyampaikan, pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker berupa, mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan, membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran.

Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan. Memberikan pengertian tetang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain / membiasakan menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” jelasnya.

Serta disampaikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, seperti,memakai Masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan, menjauhi Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas.

Dan yang terakhir, diucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah mematuhi Protokol kesehatan,” pungkas IPDA Umam.(wo)