
Denpasar,Sekilasmedia.com –
Menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi Bali, kembali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 10 Tahun 2021, perubahan kedua, tentang kegiatan pada sektor Non-Esinsial ditutup atau diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
SE Gubernur Bali Wayan Koster itu berlaku mulai Sabtu,10/7 hingga Selasa 20 Juli 2021. Selain itu terbit juga peniadaan resepsi pernikahan selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bali, I Dewa Made Indra mengatakan, SE Gubernur Nomor 10 merupakan bagian dari SE No 9 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat Cirona Virus Disease 2019, yaitu dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Pulau Bali.
Karenanya terhadap perubahan yang selama tiga (3) kali dilakukan, selain mengacu pada intruksi Mendagri juga didasarkan laporan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat oleh Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali beserta Kejaksan Tinggi.
“Dalam perihal tersebut, seluruh pihak yang hadir menyepakati penegasan atas dua aturan itu,” terang Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar.
Oleh sebab itu, mulai besok jajaran TNI/Polri beserta petugas penegakan hukum lainya akan melaksanakan operasi kedisiplinan, dalam menindaklanjuti SE Gubernur No 10 tersebut.
“Bagi sektor Non-Esensial yang masih beroperasi atau melanggar SE, maka akan diambil tindakan tegas berupa penyegelan atau penutupan,” tegasnya.
Disebutkan, Non-Esensial yang dimaksud adalah Toko seluler, pakaian, sepatu, peralatan rumah tangga dan yang sejenis. Termasuk juga dealer kendaraan, kantor kantor swasta, organisasi masyarakat, pemerintahan provinsi, kabupaten/kota hingga kator desa dan koperasi tidak melayani kebutuhan.
“Bila ada yang melanggar akan disegel. Jika kembali mengulangi maka akan dikenakan tindakan hukum,” ungkapnya.
“Kantor kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup dan menjalankan WFH kariawannya dari rumah,” sambungnya.
Diharapkan, dalam penegakan disiplin oleh tim satgas dapat dipahami, upaya memaksimalkan pengendalian pandemi. Pula, terhadap seluruh tindakan yang berhubungan dengan kesehatan, dimana kebijakan yang diterapkan tersebut masih dalam konteks melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat banyak.
“Apapun kebijakan dan tindakannya semasih berhubungan dengan kesehatan agar didukung,” tutupnya.(Sony)





