Daerah

Polresta Mojokerto Berikan Sanksi Terhadap 722 Pelanggar Dalam Operasi Yustisi

×

Polresta Mojokerto Berikan Sanksi Terhadap 722 Pelanggar Dalam Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polresta Mojokerto dan Polsek jajaran bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan guna Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020, dalam rangka Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19, pada Tanggal12 hingga 13 Juli 2021 disaat PPKM darurat.

Sasaran kegiatan dalam operasi kali ini adalah Pengguna jalan baik Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki. Tak itu saja, Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata, juga turut jadi sasaran.

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam SE menggatakan, bahwa Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan di Jl Hayam Wuruk dan Jl. Wachid hasyim serta Hunting system diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan. Sedangkan rincian kegiatan Polresta dan Polsek jajaran sebagai berikut.

Untuk polres Mojokerto Kota, Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan di Jln Raden Wijaya dan Jln Hayam Wuruk serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa, Teguran lisan 98 orang, t eguran tertulis : 18 orang, Sanksi sosial 13 orang, denda Administrasi 2 orang.

Untuk Polsek Magersari,
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Wifi Jaka Tingkir dan Warkop wifi Sekar  jl. Mayjen Sungkono Kel. Wates Kota Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 79 orang
-. Teguran tertulis : 13 orang
-. Sanksi sosial : 8 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polres Demak Intensifkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Polsek Prajuritkulon,
Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Suromulang dan Jl Trenggilis serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 80 orang
-. Teguran tertulis : 14 orang
-. Sanksi sosial : 5 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang

Polsek Jetis, Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. Raya  Kupang kec. Jetis Kab Mojokerto serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 76 orang
-. Teguran tertulis : 13 orang
-. Sanksi sosial : 10 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang

Polsek Gedeg, Kegiatan Operasi Yustisi di Warung  Mie Goreng cak dul Desa Pagerluyung dan Warkop Desa Kemantren Pagerluyung, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
Teguran lisan : 74 orang
Teguran tertulis : 12 orang
Sanksi sosial : 9 orang
Denda Administrasi : 5 orang

Polsek Kemlagi, Kegiatan Operasi Yustisi di Cafe “Bungsu” Jl. Ry mojowono dan Cafe “Mafia” Jl. Ry. Ds. Mojokusumo diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 69 orang
-. Teguran tertulis : 9 orang
-. Sanksi sosial : 4 orang
-. Denda Administrasi : 4 orang

Polsek Dawarblandong,
Kegiatan Operasi Yustisi di cafe pelangi dan cafe Marvel Kec.Dawarblandong Kab. Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 76 orang
-. Teguran tertulis : 9 orang
-. Sanksi sosial : 6 orang
-. Denda Administrasi : 3 orang

BACA JUGA :  11 Rumah Rusak Diterjang Angin, TNI Bersama Instansi Terkait Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Jadi total hasil pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sejumlah 722 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 551 orang
-. Teguran tertulis : 82 orang
-. Sanksi sosial : 60 orang
-. Denda Administrasi : 29 orang

Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 167 Pers dengan rincian :
-. Polri : 120 Personel
-. TNI  : 24 Personel
-. Satpol PP : 23 Personel
-. Potmas : 8 Personel

Lebih lanjut Umam menyampaikan, pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker berupa, mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan, membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran.

Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan. Memberikan pengertian tetang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain / membiasakan menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” jelasnya.

Serta disampaikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, seperti,memakai Masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan, menjauhi Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas.

Dan yang terakhir, diucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah mematuhi Protokol kesehatan,” pungkas IPDA Umam.(wo)