Daerah

Safari Jum’at Berjamaah, Kapolres Mojokerto Kota Sampaikan SE Menteri Agama No.16 tahun 2021

×

Safari Jum’at Berjamaah, Kapolres Mojokerto Kota Sampaikan SE Menteri Agama No.16 tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan bersama para pengurus masjid

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. Melaksanakan safari jum’at berjamaah di Masjid Agung Al Fattah yang berada di Jalan Kyai H. Hasyim Ashari Kota Mojokerto, Jum’at (16/7/2021).

Selain Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H, dalam kesempatan ini juga hadir Kabagops Polres Mojokerto Kota Kompol Suharyono, S.H, M.Si., Kapolsek Prajuritkulon Kompol Moh. Sulkan, Ps. Kasat Intelkam Polres Mojokerto Kota Iptu Rohmad, SH., Plt. Kasubbag Humas IPDA MK. Umam, SE dan Pengurus Takmir Masjid Agung Al Fattah.

BACA JUGA :  Pastikan Pengamanan Perayaan Nyepi Aman dan Lancar, Dirlantas Polda Jatim Kunjungi Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Dalam Safari Sholat Jum’at kali ini, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada takmir masjid terkait Pembatasan Penyelenggaraan Malam Takbir dan Peniadaan Ibadah Shalat Idul Adha, yang diatur sesuai dengan
Surat Menteri Agama No. SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, dan Shalat Idul Adha,” tuturnya.

BACA JUGA :  Jalin Kebersamaan, JMSI Malang Raya Gelar Eksebisi Bulutangkis Kapolresta Malang Kota Cup 2024

” Sesuai dengan Surat edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, agar dilaksanakan oleh semua masyarakat dengan tetap patuh pada Prokes “pungkasnya.