
Denpasar, sekilasmedia.com – Pemerintah akhirnya meberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali, mulai 3-20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, bahkan telah menegaskan agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota lebih serius melaksanakan aturan tersebut, bila tidak maka tak segan segan akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
Aturan itupun menuai pro-kontra dari kalangan masyarakat. Meski demikian pemerintah Provinsi Bali merespon baik kebijakan pusat tersebut. Yang dengan sesuai arahan bahkan telah mengawali penerapan PPKM Darurat.
Informasi yang diperoleh sekilasmedia.com, dari total sembilan daerah yang ada hanya tujuh daerah saja yang menerapkan aturan ini. Diantaranya pemerintah Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli dan Buleleng. Sedangkan Kabupaten Karangasem dan Tabanan tidak.
Bahkan dari pengamatan di lapangan, Jumat, (2/7/2021) terlihat sejumlah petugas gabungan satgas C19 sudah telah menyisiri tiap jalanan di Kota Denpasar. Seperti kawasan Jalan Mahedradata, tepatnya di Desa Tegal Harum, Buana Kubu. Di sana para petugas melakukan inspeksi pada warga.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dikonfirmasi membenarkan dengan adanya sidak tersebut. Dikatakan, jika para petugas itu datang untuk menegakan kedisiplinan warga, juga memberikan idukasi dan sosialisasi.
“Ya benar, ini dilakukan tidak lepas dari masih banyaknya masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan,” katanya.
Ketika disinggung keberlangsungan PPKM Darurat di Bali, Dharmadi menyebut sudah berjalan namun tidak untuk dua Kabupaten yakni Karangasem dan Tabanan. Sedangkan tujuh daerah lain di Bali telah menerapkan aturan itu. Dengan demikian ke tujuh daerah itu harus bisa menyesuaikan diri dengan apa yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
“Bagi tujuh daerah yang menerapkan aruran ini ada konsekuensinya. Dan untuk PPKM Darurat di Bali sendiri masuk dalam kategori level 3,” ucapnya.
Masuknya Bali dalam leve3, ungkap Rai Dharmadi, tak lepas dari zona penyebaran C19, maka segala bentuk pembatasan terhadap kegiatan masyarakat tidak sama dengan PPKM Darurat level 4 seperti yang ada di daerah lain.
“Seluruh daerah di Bali ini masuk dalam kategori zona orange. Dan PPKM Darurat di tujuh Kabupaten/Kota, juga sudah diberlakukan sejak Kamis (1/7/2021),” ungkapnya.
Dharmadi juga mengaku karena pelaksanaannya tidak menunggu tanggal 3 Juli, maka teknis di lapangan masih dilakukan koordinasi dengan pihak terkait. Tentunya, masih menyusun kembali aturan PPKM Darurat, serta merevisi Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 08 Tahun 2021.
“SE yang direvesi akan disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri dan pemerintah pusat,” tutupnya.(Soni).






