
Gresik, Sekilasmedia.com – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik Wongso Negoro dan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik Atek Riduan dalam sosialisasi peraturan perudang-undangan ke 3 kali ini, membahas terkait Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir pada Senin petang (19/8/2021).
” Peraturan daerah ini dibuat akibat berbagai masukan terkait pengelolaan parkir yang dinilai masih semrawut.” Terang Wongso Negoro.
Banyak sekali kebocoran-kebocoran dalam penanganan retribusi parkir sehingga pendapatan daerah dari sektor parkir masih minim.
Banyak tempat parkir di pinggir jalan yang bisa disasar namun jatuh ke perorangan atau pihak ketiga dan tidak jelas aturannya, ungkap anggota dewan asal Bongso Wetan desa Penggalangan Menganti.
Ditambahkan Atek Riduan, melihat hal tersebut maka DPRD Gresik melakukan fungsinya yakni legislasi bersama pemerintah daerah kemudian membentuk peraturan daerah.
” Dengan diperdakannya aturan terkait penyelenggaraan dan retribusi parkir semoga bisa menjadi jalan keluar dalam penataan lahan parkir dan pengelolaan retribusi parkir agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gresik,” tutup Atek.
Selain perda nomor 3 tahun 2020, juga ada perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi uji kendaraan bermotor dan perdavnomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas.
Pada kesempatan itu secara bergantian Wongso Negori bersama Atek Riduan juga menyosialisasikan SE Bupati Gresik No. 13 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat kepada yang hadir.
Kegiatan Sosper ketiga tahun 2021 ini diikuti warga masyarakat, kepala desa, kader Partai Golkar kecamatan Menganti dan tokoh masyarakat bertempat di pendopo Ki Wongso Bongso Wetan Desa Penggalangan Menganti. (rud)






