Denpasar,Sekilasmedia.com-PT Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kedua bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).
Agenda rapat dengar pendapat ini berfokus pada pendalaman atas polemik tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID di area Jembrana dan Karangasem. Meskipun hadir, PT BTID belum menunjukkan dokumen bukti kasus terkait.
Selain itu ada yang janggal dalam RDPU ini, dimana aparatur desa adat yang mempunyai totarial Serangan tidak diundang. Dalam undangan rapat yang ditandatangani Ketua DPRD Bali, tidak nampak nama Bendesa Adat Desa Serangan, I Gede Pariatha dan para prajuru. Justru hadir nama nama tokoh masyarakat yang tidak ada relevansi dengan topik pembahasan RDPU ini.
Sejumlah nama yang tertera dalam undangan, adalah Sugi Lanus, Siti Sapurah, I Nyoman Kemuantara (eks sekretaris desa serangan 2014 – 2019) dan sejumlah tokoh lainya. Total ada 44 lembaga, instansi dan tokoh masyarakat.
Dalam RDP itu Nyoman Kemuantara melontarkan kesaksian panjang terkait sejarah pembebasan lahan Pulau Serangan hingga reklamasi yang dilakukan BTID di kawasan ekonomi khusus (KEK) Kura Kura Bali. Dimana proses pembebasan lahan di Serangan sebelum 1990 berlangsung penuh tekanan dan intimidasi terhadap masyarakat lokal.
“Kebetulan keluarga saya korban dari tanah tersebut. Kami tidak rela menjual tanah, tapi kerena situasi saat itu mau tidak mau harus dibebaskan,” ujarnya.
Menurut Kumuantara, sebagian warga memang mendapatkan tanah pemukiman atau kompensasi, namun proses pembebasan tanah menyisakan luka bagi masyarakat Serangan. Terkait luasan lahan mangrove yang disebut hanya sedikit terdampak reklamasi. Padahal sebelum dilakukan reklamasi tahun 1994, kawasan mangrove membentang luas mengelilingi Pulau Serangan.
“Kalau ada yang menyebutkan mangrove hanya lima hektar itu bohong. Daerah kami dulu dikelilingi mangrove,” tegasnya.
Lebih lanjut Kemuantara mempertanyakan asal usul luasan lahan yang kini dikuasai BTID. Karena tanah masyarakat Serangan yang dibebaskan hanya sekitar 112 hektar, sementara luas kawasan BTID mencapai sekitar 496 hektar. Berarti ada sekitar 384 hektar lagi, darimana tanah tersebut.
Demikian pula mekanisme tukar guling kawasan hutan mangrove yang disebut menggunakan skema pengganti satu banding dua. Apakah benar ada lahan pengganti ratusan hektar di wilayah Jembrana maupun Karangasem, yang selama ini dikoar koarkan oleh pihak perusahaan.
Kemuantara juga meminta Pansus TRAP DPRD Bali untuk membatalkan reklamasi lanjutan di wilayah selatan Pulau Serangan.” Kami mohon bebaskan ruang laut yang masih tersisa agar anak cucu kami bisa merasakan laut. Kami orang serangan tidak bisa lepas dari laut dan nelayan,” ungkapnya.
Selain reklamasi, Kemuantara juga menyinggung sejumlah poin kesepakatan antara masyarakat Serangan dan BTID yang belum terealisasi sejak 1998. Dari 11 butir kesepakatan dalam nota kesepahaman, baru sebagian kecil yang dijalankan. Bahkan belum akses jalan dan pura di dalam kawasan. Juga meminta evaluasi terhadap hak guna bangunan (HGB) milik BTID di kawasan pemukiman masyarakat.
“HGB yang notabene jalan jalan masyarakat itu juga masuk HGB BTID. Tolong dievakuasi, apa dasarnya mereka mendapatkan HGB itu,” tandasnya.






