Hukum

Terkait Penutupan Tambang Galian C Jatidukuh, Ini Alasan Penambang Tak Mau Bayar Pajak

×

Terkait Penutupan Tambang Galian C Jatidukuh, Ini Alasan Penambang Tak Mau Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Lokasi tambang Jatidukuh yang ditutup Satpol PP

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Terkait penutupan aktifitas tambang galian C yang berada di Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Seperti sudah diberitakan sebelumnya, tambang tersebut dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai mana diubah terakhir dengan Perda No 01 Tahun 2018, tentang tidak tertib membayar pajak.

Sesuai dengan penjelasan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, bahwa sesuai dengan perijinan yang ada, pemilik tambang bernama Widi Sultoni belum membayar pajak pada tahun 2020 senilai 1,2 Miliar.

” Nilai 1,2 miliar belum terhitung pajak pada tahun 2021, namun pengusaha hingga kini belum membayar pajak sama sekali, sesuai dengan tagihan Bapenda,” ungkap Bambang.

Akibat dari tunggakan pajak yang belum dibayar ini, akhirnya pihak Bapenda memberikan rekomendasi kepada Satpol PP agar segera dilakukan penertiban dan penutupan.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono membenarkan, bahwa pihaknya melakukan penutupan kegiatan tambang di Desa Jatidukuh bersama-sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

” Penutupan dan pemasangan papan penutupan ini atas rekomendasi dari Bapenda, karena pihak penambang dianggap telah melanggar Perda,” cetus Noerhono.

Sementara pihak penambang yakni Widi Sultoni yang diwakili oleh Martin mengatakan, bukannya dia tak mau membayar pajak kepada Pemda. Menurutnya, hitungan penagihan pajak dari Bapenda tidak sesuai dengan realita, sebetulnya tak sebesar nilai itu yang harus kami bayar,” bebernya saat ditemui Sekilasmedia.com, Senin (9/8/2020).

Masih kata Martin, dalam penagihan Bapenda ada tiga komoditas yakni ada Tanah Uruk, Tanah Sirtu, dan Batu. Sesuai dengan perijinan saya adalah kegiatan pertambangan Sirtu, jadi yang saya bayar semestinya sesuai dengan ijin yang kami milki yaitu pajak untuk tambang sirtu.

Bila selain pajak untuk komoditas Sirtu, artinya pemerintah juga minta pajak secara ilegas,” jelasnya.

Semestinya pihak Bapenda harus mengakui, bahwa tagihan pajak yang diberikan kepada kami itu salah hitung, dan nilainya tak sebesar itu” tandas Martin.

Untuk diketahui, aktifitas tambang galian C yang berada di Dusun Dukuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Selasa (6/7/2021) terpaksa ditutup oleh Polisi Satuan Pamong Praja, gabungan dari Provinsi dan Kabupaten Mojokerto pasalnya lebih dari satu tahun Penambang tidak membayar Pajak. (wo)