Daerah  

Biadap, Tiga Pria di Bali Rudapaksa Siswi SD Bergantian

Badung,Sekilasmedia.com
Kasus rudapaksa yang menimpa siswi kelas VI SD di rumah kos kawasan Banjar Bersih, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, akhirnya dirilist Kepolisian Resort Badung, Senin (30/8).

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes menerangkan, dalam kasus persetubuhan ini ada tiga pelaku yang ditangkap, masing masing I Made Sugiartha alias Kalih (19), I Ketut Januanda alias Goyoh (21) dan I Nengah Suparsa alias Kaplik (21).

“Ketiga pelaku ini berasal dari Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem. Untuk kasusnya segara diproses hukum,” ujar Kapolres Badung.

Aksi bejat ini dilakukan para pelaku rentan waktu sejak bulan Mei hingga Juni 2021. Bahkan terungkap, usai merudapaksa korban yang berusia 11 tahun bergantian, pelaku memberikan sejumlah uang.

“Kasus ini masih didalami oleh tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Badung, apakah ada pelaku lain yang ikut terlibat,” ucapnya.

Sementara itu, Kastreskim Polres Badung AKP Pitu Ika Prabawa yang mendampingi Kapolres menjelaskan, mudus operandi pelaku memperkosa, merayu karena tertarik dengan kemolekan korban.

BACA JUGA :  Awal 2018 Jalan Cor Sudah Bisa Dirasakan Masyarakat Sidoarjo

“TKP nya hanya satu, yaitu di kos korban dinwilayah Darmasaba,” jelas Ika.

Dibeberkan, kronologi awal pada Sabtu (21/8) sekira pukul 18,30 Wita, ketika ayah korban PS (40) asal Buleleng, mendapat informasi bila putrinya PDD yang masih berstatus pelajar, dirayu dan disetubuhi oleh pelaku.

Setelah putrinya didesak akhirnya mengaku, jika sekitar bulan Mei 2021 disetebuhi sebanyak dua kali oleh pelaku Sugiartha. Merasa telah berhasil menyetubuhi korban lalu memberikan uang Rp 100 ribu sebanyak dua kali.

“Waktu itu pelaku miminta agar korban tidak menceritakan kejadiannya kesiapa siapa,” ungkap Ika.

Selanjutnya yang tak berselang lama, Sugiartha malah menawarkan korban kepada temannya pelaku Kaplik. Dengan kembali membujuk korban akhirnya Kaplik berhasil memperkosa siswi SD tersebut. Dimana saat bersamaan datang pelaku Januanda juga ikut merudapaksa korban, dengan mulut dibekap lalu memberikan uang Rp 100 dan 150 ribu.

“Dengan bujuk rayu, para pelaku ini menyutubuhi korban bergantian,” beber Kasatreskrim Polres Badung.

Lanjut dijelaskan, kasus ini sampai baru terungkap, lantaran korban takut buka mulut menceritakan kepada ayahnya. Sebab, sebagai anak anak pastinya korban trauma, terlebih lagi ada ancaman dari pelaku yang juga telah memberikan uang.

BACA JUGA :  Tim Sama Ramah Polresta Malang Kota Lakukan Trauma Healing Kepada Korban Insiden Kanjuruan

“Kentara ketika ditemui termasuk saat pemeriksaan, korban sangat sulit diajak komunikasi terlebih soal pencabulan itu,” kata Ika.

Atas kejadian itu pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Paksos dari Dinas Sosial dan P2TP2A Kabupaten Badung, untuk melakukan pemulihan fisik korban.  Selain itu pihaknya masih mendalami adanya ancaman, bujuk rayu dan iming iming dari para pelaku terhadap korban.

“Ini yang sedang kami dikembangkan. Untuk ketiga pelaku sudah ditahan, dan diancam dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan 15 tahun,” tandasnya. (Soni).