Hukum

Seorang Bapak di Buleleng Setubuhi Putri Kandung, 4 Tahun Lamanya

×

Seorang Bapak di Buleleng Setubuhi Putri Kandung, 4 Tahun Lamanya

Sebarkan artikel ini
Pelaku persetubuhan anak di Buleleng digiring denpan awak media

Buleleng,Sekilasmedia.com-
Entah iblis apa yang menghinggapi benak Nyoman Sumiarsa alias Mang Su (47) tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih bawah umur. Mirisnya, perbuatan bejat bapak asal Sawan, Kabupaten Buleleng ini, dilakukan secara berulang kali selama 4 tahun lamanya.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kasus persetebuhan anak dibawah umur, yang melibatkan tersangka orang tua kandung ini terungkap, setelah tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng menindaklanjuti laporan korban panggil saja (Mawar).

“Aksi persetubuhan ini terungkap, setelah korban Mawar yang ditemani ibunya datang ke kantor polisi, dan melaporkan perbuatan bejat sang bapak yang bertahun tahun dia alami,” kata AKBP Andrian di Mapolres Bulenleng, Rabu (18/8/2021).

Bermula dari bulan Oktober 2017, dimana waktu itu Mawar baru berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Celakanya bapaknya (tersangka) tiba tiba masuk ke dalam kamarnya saat dirinya sedang tidur. Kemudian dibangunkan, setelah terjaga tanpa basa basi langsung menindih dan memploroti semua pakaian Mawar. Karena kalah tenaga dan tak kuasa melawan akhirnya kegadisan Mawar direngut paksa oleh sang bapak bejat.

BACA JUGA :  Sekdes Desa Cantuk Jadi Tersangka Kasus Pungli Prona Tahun 2012 - 2016.

“Setelah aksi pertamanya mulus, tersangka mengulang kembali prilaku bejatnya yang dilakukan berkali kali tanpa sepengetahuan istrinya,” terang Kapolres Buleleng.

Modus tersangka merayu Mawar sebagaimana layaknya orang lagi pacaran, dan itu dilakukan saat istrinya pergi ke pasar untuk berjualan. Demikian uraian rayuan tersangka, ‘Bapak cinta kamu dan terlanjur cinta, anggap saja kita suami istri dan tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu karena kamu pada usia sekarang pasti kepingin maen, dan bapak sudah berpengalaman dan gak mungkin kamu hamil’.

BACA JUGA :  TIM YUSTISI SEGEL USAHA AICE CREAM WARGA CINA

“Kemungkinkan karena rayuan tersebut membuat korban mau diajak melakukan berhubungan badan. Dimana itu dilakukan selain di rumah juga di kamar penginapan,” beber perwira melati dua di pundak ini.

Singkat cerita, seiring berjalannya waktu, kini Mawar berusia 19 tahun dan sudah tamat dari bangku SMA, bahkan telah memiliki seorang pacar. Karena merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang bapak akhirnya dilaporkan.

“Atas perbuatan tersangka kami sangkakan dengan Pasal 18 ayat 1,2,3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Andrian.

Sementara itu, tersangka Nyoman Sumirarsa saat dimintai keterangan mengaku, karena sayang dan ingin menjaga anaknya dari pergaulan luar. “Kemarin saya dapat marahi dia, karena punya pacar sembunyi sembunyi. Padahal saya sudah bilang kalau punya pacar kasi tau, kalau kost sama pacar biar saya tahu,” ucapnya. (Soni).