
Gresik, Sekilasmedia.com – Polemik rencana penggusuran 49 stan UKM di jalan Siti Fatimah Binti Maimun sekitar telaga Ngipik Timur oleh PT. Sinergi Mitra Investama (SMI) anak perusahaan PT. Semen Indonesia (Persero)Tbk., pada Senin 23 Agustus 2021 akhirnya ditunda.
Kepastian ini diperoleh setelah DPRD Gresik dalam dengar pendapat atau hearing bersama Paguyuban Forum Komunitas Usaha Kecil Menengah (FKUM) Telaga Ngipik dengan PT. SMI, Satpol PP, Diskoperindag dan UKM, Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik membahas masalah tersebut pada Minggu (22/8/2021) di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Gresik.
Kegiatan hearing ini, dipimpin oleh Wakil Pimpinan DPRD Nur Saidah asal Fraksi Partai Gerindra, bersama Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir, Ketua Komisi 1 DPRD Gresik Jumanto dan Ketua Komisi 2 DPRD Gresik Markasim Halim Radianto.
Dalam penyampaian resume hasil dengar pendapat masalah rencana penggusuran UKM telaga Ngipik Timur oleh PT. SMI, Wakil Pimpinan DPRD Gresik Nur Saidah menegaskan, pertama, penundaan eksekusi terhadap UKM di area Telaga Ngipik ditunda dulu, sampai adanya agenda pembahasan rapat-rapat gabungan tuntas. Sehingga dalam rapat-rapat itu kemudian memunculkan kesepahaman di antara beberapa pihak.
” Kedua, PT. SMI harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Perencanaan site plan bukan hanya kecil sekelas jalan Siti Fatimah, jalan Noto Prayitno namun semuanya. DPRD ingin melihat site plan seperti apa yang PT. SMI rencanakan untuk masyarakat Gresik ini. Maka sediakan dokumen-dokumen, presentasi, alasan dan argumennya seperti apa, kita ingin tahu,” tegas Nur Saidah.
Selain itu juga, meminta PT. SMI dalam melakukan revisi-revisi pada site plan, dilakukan secara humanis. Dan selama masa vakum, PT. SMI juga dilarang melakukan tindakan apapun di lahan telaga Ngipik tersebut.
Kepada kedua belah pihak, wakil rakyat perempuan asal Duduksampean ini berharap agar bersabar dan menahan diri sampai ditemukan solusi yang tepat.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir yang hadir di acara ini terkait hasil hearing berharap agar semua pihak mematuhi keputusan yang telah disepakati bersama dalam situasi sekarang ini, agar kondusif.
” Hasil keputusan yang telah disepakati bersama hendaknya semua pihak bisa mematuhinya. Apalagi saat ini, di masa pandemi covid 19,” pungkasnya.
Seusai rapat dengar pendapat, Direktur Operasional PT. SMI Bagus Febru Saptono menyatakan siap melaksanakan hasil rapat hari ini.
” Apapun keputusan DPRD, keputusan pemerintah Kabupaten Gresik, Kami akan support seratus persen,” tegasnya.
Sementara terkait rencana aksi penggusuran atau eksekusi lapak UKM Telaga Ngipik pada Senin besok (23/8/2021), kembali Bagus nyatakan ditunda.
” Kami hargai keputusan tersebut, jadi tetap ditunda,” tandas dia.
FKUM melalui kuasa hukumnya Abdullah, SH, MH, menyambut positif dan bersyukur atas keputusan hasil dengar pendapat tersebut.
” Alhamdulillah berdasarkan keputusan hasil hearing kali ini ada penundaan dan kami akan ikuti rapat-rapat selanjutnya,” tandasnya.
Di tempat terpisah setelah rapat dengar pendapat dari gedung wakil rakyat, kuasa hukum FKUM telaga Ngipik, Abdullah mendatangi para pemilik stan atau lapak yang berkumpul sebelumnya untuk menyampaikan hasil hearing bersama dewan bahwa ada penundaan penggusuran lapak mereka sampai batas waktu yang belum ditentukan, menunggu hasil rapat gabungan ke depan. (rud)





