Muba,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang ketenagakerjaan. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Muba resmi dinobatkan sebagai pelopor program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan di wilayah Sumatra Selatan. Minggu ( 13/06/2026)
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Kuncoro Budi Winarno. Ia memberikan apresiasi tinggi atas sinergi solid yang terjalin antara Pemkab Muba, Forum Human Resource Development (HRD), dan sektor swasta dalam memperluas cakupan perlindungan sosial.
“Gerakan ini merupakan contoh kolaborasi luar biasa antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah inisiatif pertama yang dilakukan di Sumatra Selatan, bahkan menjadi percontohan di tingkat nasional,” ujar Kuncoro dalam sambutannya.
Sebagai bentuk penghargaan, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel menyerahkan plakat kepada sejumlah perusahaan yang dinilai patuh dan aktif berkontribusi melindungi pekerja rentan. Penghargaan khusus juga diberikan kepada Disnakertrans Muba atas peran pionirnya dalam menginisiasi program strategis ini.
Kolaborasi Gotong Royong Ringankan Beban Masyarakat
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pengakuan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini bukan hasil kerja individu, melainkan buah dari kerja sama kolektif.
“Ini adalah hasil kolaborasi erat kami dengan Forum HRD Musi Banyuasin. Niat utama kami sangat sederhana, yaitu meringankan beban para pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan, yang berada di lingkungan operasional perusahaan,” ungkap Herryandi.
Herryandi berharap momentum ini dapat memperkuat semangat gotong royong antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. “Kami ingin menciptakan ekosistem di mana pemerintah dan dunia usaha saling bahu-membahu, peduli terhadap lingkungan sekitar, dan secara nyata meringankan beban warga Muba yang tergolong rentan,” tambahnya.
Tindak Lanjut Surat Edaran Bupati
Wakil Bupati Muba, Kiai Abdur Rohman Husen, turut hadir dan memberikan dukungan penuh atas kinerja kolektif ini. Ia menekankan bahwa gerakan moral dan sosial yang digagas oleh Forum HRD Muba harus memiliki dampak yang luas dan berkelanjutan.
“Kami berharap niat baik ini menjadi pemicu untuk menggugah hati para pelaku dunia usaha lainnya. Ini adalah momen tepat untuk menindaklanjuti komitmen kita bersama,” tegas Wabup.
Langkah konkret dari komitmen tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor: SE-560/242/NAKERTRANS/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Muba, Dr. H. M. Thosin Tohet, S.H., M.H. Dalam surat edaran tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Muba untuk menganggarkan jaminan perlindungan minimal bagi 100 orang pekerja rentan di wilayah kerja masing-masing.
Dengan adanya imbauan ini, Pemkab Muba berharap setiap perusahaan dapat proaktif memberikan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat di sekitar area industri. Langkah ini diharapkan dapat menjamin kesejahteraan sosial yang lebih merata dan berkelanjutan bagi masyarakat Musi Banyuasin.






