
JAKARTA,Sekilasmedia.com Terjadinya kekerasan di dalam penjara oleh sesama tahanan harusnya tidak terjadi, dan harusnya pula agar segera menjadi atensi yang luar biasa oleh pihak-pihak terkait termasuk dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kace (Kace) yang terjadi di dalam ruang tahanan yang tak terlepas dari kelalaian institusi Polri. Kurang lebih hal tersebut disampaikan Gardi Gazarin ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) kemarin atas kasus penganiayaan M. Kace yang berlarut-larut.
M. Kace adalah youtuber yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kace mendapatkan tindak penganiayaan oleh sesama tahanan (oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, red.) sehingga membuat laporan polisi (LP) Nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.
Sehingga menurut Gardi Gazarin ICK, terhadap pelaku penganiayaan di ruang tahanan layak mendapat hukuman berat. “Hukuman berat ini sekaligus untuk memutus budaya hukum rimba yang tumbuh subur di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan atau ruang tahanan. Untuk menghilangkan hukum rimba dari pihak yang merasa punya power kekuasaan atau pengaruh agar tidak menindas tahanan yang lebih lemah,” ungkap Gardi Gazarin di sela diskusi terbatas kemarin, 4 Oktober 2021.
Menurut Gardi Gazarin ICK hal tersebut dimaksudkan agar tidak tumbuh subur budaya hukum rimba di dalam tahanan. Juga diharapkannya siapapun tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan lain harus tetap diproses hukum dan dengan pasal berlapis hingga dengan divonis yang bisa memberikan efek jera.
Penjagaan atau pengawasan sel tahanan, juga dengan memberikan efek jera yang sepadan, akan menjadi salah satu kunci utama untuk mencegah kekerasan seperti yang terjadi pada Kace yang dilakukan Napoleon Bonaparte.
Juga masih menurut Gardi Gazarin adalah penting agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengevaluasi lagi seluruh tahanan di Indonesia, dengan maksud diantaranya perlu dilakukan secara proporsional pemisahan blok antar tahanan. Misal dibedakannya blok tahanan antara pelaku kriminal jalanan dengan tahanan gembong narkoba atau tahanan narapidana teroris. Dengan kata lain sebaiknya ada semacam ‘spesialisasi’ blok tahanan, termasuk yang sudah berkekuatan hukum tetap ataupun baru masuk proses penyidikan.
Menurut Gardi Gazarin, pada dasarnya para tahanan, siapapun, harus memperoleh perlindungan secara hukum di dalam tahanan. Jangan sampai ada kelalaian apalagi di tahanan dilengkapi CCTV.
Seperti dalam kasus Kace, menurut Gardi Gazarin, sangat mencoreng instansi Polri. Apalagi Si Pelaku Irjen Pol Napoleon, perwira tinggi Polri. Meskipun wajar saja semua orang patut marah terhadap kelakuan Kace namun penganiayaan di dalam ruang tahanan tidak dibenarkan. (Sis 081216271926).





